Pekerja Kontrak DKI Dapat Jaminan Kematian Dan Kecelakaan Kerja

Putri Anisa Yuliani
16/3/2016 17:37
Pekerja Kontrak DKI Dapat Jaminan Kematian Dan Kecelakaan Kerja
(Dok. MI)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama untuk menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja kontrak di DKI.

Di seluruh wilayah DKI terdapat 250 ribu pekerja kontrak termasuk Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Pekerja Harian Lepas (PHL) dan tenaga ahli lainnya. Jaminan yang diberikan saat ini adalah jaminan kematian sebesar 48 kali gaji pokok dan asuransi kecelakaan kerja.

"Jika meninggal saat bertugas di jam kerja, mendapat 48 kali gaji pokok. Kalau meninggal di luar jam kerja akan biasa Rp 24 juta," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Rabu (16/3).

Untuk mempermudah pendaftaran BPJS baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, Ahok menginstruksikan agar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyediakan perizinan pembuatan BPJS.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Sutanto mengatakan saat ini pihaknya belum merencanakan adanya kenaikan iuran premi BPJS Ketenagakerjaan. Iuran premi saat ini adalah 7% dari gaji pokok setiap pekerja.

"Untuk BPJS Ketenagakerjaan belum ada omongan kesana. Kalau BPJS Ketenagakerjaan sekitar 7% dari gaji pokok. Kalau kita harapkan ada jaminan sosial yang jauh lebih bagus," kata Agus. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya