Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LIMA jenazah anak buah kapal (ABK) yang ditemukan dalam ruangan pendingin kapal ikan KM Starindo Jaya Maju VI, ternyata sudah tewas sejak seminggu yang
lalu. Kelimanya ditemukan tak bernyawa di perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Kamis (17/9).
"Kalau keterangan awal dari nakhoda dan awak kapal itu kurang lebih sudah satu minggu (jenazah di dalam ruang pendingin kapal)," kata Kapolres
Kepulauan Seribu AKBP Morry Edmond, di Dermaga Marina Ancol, Kamis (17/9) malam.
Penemuan kelima jenazah ini berawal saat polisi melakukan patroli dalam rangka Operasi Yustisi. Morry mengungkapkan saat itu pihaknya mengecek KM
Starindo Jaya setelah melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada para ABK.
"Kami singgah karena menemukan kapal dengan ABK yang cukup banyak. Saat dicek, ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan manifes," ujar Morry.
baca juga: Aparat TNI/Polri Mulai Awasi Perkantoran
Saat itulah baru diketahui ada lima ABK yang meninggal dunia.
"Nahkoda menyimpan jenazah itu di dalam storage," lanjutnya.
Kelima jenazah ABK yang ditemukan yakni Putra Enggal Pradana, 19; Khoirul Mutaqqin, 24; M Zulkarnaen, 24; Mohammad Son Haji, 27; dan Miftakhul Huda,
21. Setibanya di Dermaga Marina Ancol, jenazah kelima ABK tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna dilakukan visum.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved