Syarat Dukungan 20 Persen dari DPT untuk Calon Independen Terlalu Tinggi

Selamat Saragih
16/3/2016 15:55
Syarat Dukungan 20 Persen dari DPT untuk Calon Independen Terlalu Tinggi
(FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)

KOMISI II DPR RI berencana merevisi syarat jumlah dukungan calon independen pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Parlemen ingin menaikkan angka dukungan peresentase dari 6,5 persen hingga 10 persen menjadi 10 hingga 20 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Sumarno mengungkapkan, angka 20 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk dukungan jalur independen terlalu tinggi. Karena itu, dia meramalkan setinggi-tingginya syarat dukungan akan jatuh pada angka 17 persen.

"Dua puluh persen terlalu tinggi rentang tengah-tengahnya paling cuma 17 persen," kata Sumarno, Rabu (16/3).

Undang Undang (UU) Nomor 8/2015 menyebutkan jalur independen harus mendapat dukungan dengan presentase 6,5 persen hingga 10 persen dari DPT. Dari ketentuan tersebut, jelas Sumarno, ada sistem pembagian presentase berdasarkan jumlah penduduk.

Untuk wilayah yang memiliki jumlah penduduk dua juta harus mengumpulkan dukungan 10 persen dari DPT. Wilayah dengan jumlah penduduk dua juta sampai enam juta itu harus mengumpulkan dukungan sebesar 8.5 persen dari DPT. Kemudian wilayah yang memiliki jumlah penduduk enam sampai 12 juta harus mengumpulkan dukungan 7,5 persen dari DPT.

"Sejauh ini DPT DKI Jakarta berjumlah 7.026.168 jiwa. Maka DKI masuk pada angka 7,5 persen," ungkap dia.

Mengacu pada peraturan tersebut, lanjutnya, jumlah penduduk yang paling tinggi diperkirakan berada pada angka 12 juta dengan. "Jadi rentang 20 persen terlalu tinggi," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya