Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DENGAN adanya UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengharuskan penyedia transportasi untuk memiliki badan hukum, maka GrabCar Indonesia memutuskan bernaung di bawah koperasi. Perusahaan transportasi daring tersebut telah resmi menjadi mitra di koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), Rabu (16/3).
Dengan bergabung sebagai mitra koperasi, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi permasalahan badan hukum yang selama ini mengganjal bisnis GrabCar.
"Merespon situasi ini, kita bantu badan hukumnya. Sekarang sudah bisa jalan dan selesai masalahnya. Karena ini bukan masalah aplikasi. Solusinya adalah dengan koperasi," katanya saat pertemuan dengan perwakilan PPRI di kantornya.
Ketua PPRI, Ponco Seno menjelaskan koperasi dengan usaha rental mobil yang Ia jalankan ini telah resmi beroperasi sejak Oktober 2015. Hingga saat ini, katanya, koperasi yang didirikan oleh tujuh orang pengusaha rental itu sudah memiliki anggota sekitar lima ribu orang.
Selanjutnya, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan bahwa seluruh mobil yang digunakan pengemudi GrabCar akan mendaftar uji KIR sesuai arahan pemerintah. Untuk pengurusan dan biaya, katanya akan ditanggung oleh koperasi.
"Tentunya nanti dari koperasi karena itu mitra kita. Jadi semua yang di KIR itu mobil koperasi dan mobil yang dipakai oleh Grab Car juga mobil koperasi," jelasnya.
Selain itu, karena ada dua sistem pembayaran bagi pengguna GrabCar, ke depannya pihaknya akan membayar pajak melalui dua mekanisme. Pertama, pendapatan melalui pembayaran cash akan membayar pajak melalui koperasi dan anggotanya.
"Tentu kami bisa membantu dengan statemen berapa besar masing-masing anggota," katanya.
Kedua, jika pendapatan melalui kartu kredit dan corporate customers, akan melalui Grab Car yakni melalui proses Withholding Tax. "Itu melalui PT Solusi Transportasi Indonesia. Jadi ada dua pajak karena ada dua metode pembayaran," paparnya.
Mengenai usulan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama untuk pemasanga stiker di setiap mobil Grab Car, Ridzki mengatakan pihaknya siap menunggu kebijakan tersebut. "Kami sangat menerima, saat ini kami menunggu apabila stiker yang menjadi arahan dan kami senang karena itu cocok dengan bisnis ini," jelasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved