KPUD DKI Sebut 20% Dukungan untuk Calon Independen Terlalu Tinggi

Basuki Eka Purnama
16/3/2016 09:07
KPUD DKI Sebut 20% Dukungan untuk Calon Independen Terlalu Tinggi
(Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI, Sumarno -- ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)

KOMISI II DPR berencana merevisi syarat jumlah dukungan calon independen di pemilihan kepala daerah. Mereka ingin menaikkan angka dukungan presentase dari 6,5% hingga 10% menjadi 10% hingga 20%.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Sumarno mengungkapkan angka 20% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk dukungan jalur independen terlalu tinggi. Ia meramalkan setinggi-tingginya syarat dukungan akan jatuh pada angka 17%.

"Itu (20%) terlalu tinggi. Rentang tengah-tengahnya paling cuma 17%," kata Sumarno, Selasa (15/3) malam.

Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 menyebutkan jalur independen harus mendapat dukungan dengan presentase 6,5% hingga 10% dari Daftar Penikih Tetap (DPT). Dari ketentuan tersebut, Sumarno bilang ada sistem pembagian persentase berdasarkan jumlah penduduk.

Bagi wilayah yang memiliki jumlah penduduk 2 juta harus mengumpulkan dukungan 10% dari DPT, wilayah dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta itu harus mengumpulkan dukungan sebesar 8.5% dari DPT.

Kemudian wilayah yang memiliki jumlah penduduk 6 sampai 12 juta harus mengumpulkan dukungan 7.5% dari DPT.

"Sejauh ini, DPT DKI Jakarta berjumlah 7.026.168 jiwa. Jadi DKI masuk di 7,5%," ucap dia.

Mengacu pada peraturan tersebut, jumlah penduduk yang paling tinggi diperkirakan berada pada angka 12 juta dengan kumpulan dukungan 7,5%.

"DKI kan enggak ada 12 juta. Jadi rentang 20% terlalu tinggi," ujarnya.

Dari jumlah tersebut jika dikalikan 17% saja dari DPT, maka paslon butuh mengumpulkan dukungan sekitar 1,119,445 jiwa. Angka ini dia rasa adalah angka tertinggi yang paling masuk akal ketimbang 20%.

"Kalau DKI sampai 12% itu juga wah sudah tinggi sekali jadi semua tergantung berapa presentasinya," tandas dia. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya