Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Biarkan Ojol Berkerumun, Perusahaan Aplikasi Bakal Disanksi

Putri Anisa Yuliani
14/9/2020 11:01
Biarkan Ojol Berkerumun, Perusahaan Aplikasi Bakal Disanksi
Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan jalan Kendal, Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No 156 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

Dalam SK itu, Syafrin mengatur sejumlah hal termasuk operasional ojek pangkalan, ojek daring (ojol), dan taksi online.

Dalam diktum kelima, Syafrin mengemukakan mitra pengemudi ojol dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

"Perusahaan aplikasi wajib mengaktifkan teknologi informasi 'Geofencing' agar pengemudi yang berkerumun tidak mendapatkan penumpang," kata Syafrin.

Baca juga: Ini Aturan Terkait Ojek Daring Selama PSBB Jilid II

Pengemudi mitra juga harus memberikan jarak parkir kendaraannya minimal dua meter dengan kendaraan ojol lainnya.

Jika ketentuan itu dilanggar. Syafrin mengancam akan memberikan sanksi kepada pengemudi mitra maupun perusahaan aplikasi.

"Jika ketentuan itu tidak dipatuhi pengemudi mitra maupun perusahaan aplikasi maka dilarang melakukan kegiatan pengangkutan penumpang," tegas Syafrin.

Ketentuan ini disahkan pada 11 September dan mulai berlaku hari ini, Senin (14/9). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya