Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERTIBAN terhadap ratusan rumah potong ayam (RPA) di Kelurahan Tanah Tinggi dan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (15/3), diwarnai kericuhan.
Pasalnya, meskipun penertiban itu mendapat dukungan dari masyarakat setempat, penertiban tersebut dilakukan dengan cara semena-mena. "Jangan semena-mena seperti ini dong, kita pasti pindah. Tapi, jangan diusir seperti binatang," ujar Ny Setia, warga RT 05/09, Kelurahan Tanah Tinggi, yang mengaku sudah puluhan tahun tinggal di daerah tersebut.
"Tolong berikan toleransi seminggu saja," pintanya kepada aparat. Ny Setia tampak meratapi penertiban yang dilakukan aparat pemkot tersebut. Apalagi, menurutnya, beberapa hari ke depan ia akan menikahkan anaknya di rumah tersebut.
Penertiban itu tentu saja menghancurkan rencana yang sudah disusun keluarganya sejak jauh-jauh hari. Pihak pemda yang dibantu aparat kepolisian, kata dia, telah secara sepihak membongkar rumahnya. Padahal, setiap tahun ia rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Meski begitu, petugas tim gabungan yang terdiri dari satpol PP dan polisi terus saja melakukan pembongkaran secara paksa dengan cara mengeluarkan barang-barang milik warga dan merobohkan bangunan di kawasan itu dengan menggunakan alat berat.
Asda I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Saiful Rohman mengatakan, Pemda Kota Tangerang melakukan penertiban karena ratusan bangunan itu berdiri di atas tanah milik Kementerian Hukum dan HAM serta PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Sebenarnya penertiban ini dilakukan secara bertahap. Pertama hanya untuk RPA pada 16 Desember 2015 lalu. Kemudian pada tempat tinggal," terang Saiful.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan waktu toleransi selama tiga bulan sebelum pembongkaran tersebut. Namun, hingga batas waktu toleransi usai, masih ada beberapa bangunan yang masih ditempati sehingga tidak ada tawar-menawar lagi.
Ditanya soal pernyataan warga yang selama ini membayaran PBB, Saiful menjelaskan bahwa itu merupakan kewajiban mereka. Karena, katanya, berdasarkan aturan yang ada, setiap orang yang menikmati lahan wajib membayar pajak. (SM/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved