Ahok Siap Jika Syarat Jalur Independen Diperketat

Putri Anisa Yuliani
15/3/2016 14:06
Ahok Siap Jika Syarat Jalur Independen Diperketat
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok siap menerima kenaikan syarat dukungan KTP warga untuk calon independen yang akan digodok DPR RI.

Ahok mengatakan usul mengubah syarat dukungan tersebut bisa dilakukan dengan merevisi Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Pasal 41 undang-undang ini menyebutkan calon gubernur dan wakil gubernur dari perseorangan atau independen dengan jumlah penduduk di atas 12 juta jiwa harus mengumpulkan minimal 6,5 % dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Ya tidak apa-apa. Siap saja. Teman Ahok saja tergetnya mau mengumpulkan 1 juta KTP kok dari ketentuan 500ribu sekian. Jadi tidak masalah kalau mau revisi undang-undang ya silakan saja," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (15/3).

Menurut Ahok, sampai saat ini, Teman Ahok yang berupaya menggalang dukungan masih berpegangan pada undang-undang tersebut. Terlebih lagi, rencana DPR untuk merevisi undang-undang itu belum dijalankan.

Pasal 41 tersebut awalnya mengharuskan cagub dan cawagub dari independen harus mengumpulkan dukungan KTP sesuai dengan jumlah penduduk. Namun, MK mengubahnya dengan mendasarkan perhitungan jumlah dukungan pada jumlah daftar pemilih tetap pemilihan legislatif atau Pilkada sebelumnya. Putusan MK tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 60/PUU-XIII/2015 yang dikeluarkan September tahun lalu.

"(Teman Ahok) masih sesuai UU yang pasalnya dulu diputus MK. Jadi kita masih berpegang pada MK," kata Ahok.

Syarat dukungan calon independen pun sebelumnya juga diubah. Saat undang-undang masih berbentuk Perppu, dukungan calon independen bagi cagub dan cawagub provinsi dengan jumlah penduduk di atas 12 juta jiwa disyaratkan 3,5% dari jumlah penduduk. Sementara setelah ditetapkan menjadi UU, persyaratan ditingkatkan menjadi 6,5%. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya