Kemenkominfo Tidak Persoalkan Aplikasi Taksi Online

Adhi M.Daryono
14/3/2016 23:02
Kemenkominfo Tidak Persoalkan Aplikasi Taksi Online
(ANTARA/Dean Wibowo)

MENTERI Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya tidak akan langsung memblokir aplikasi taksi online Grab Car dan Uber Taxi sebelum keduanya tidak ingin mengurus perizinan sebagai kendaraan umum.

Menurut Rudiantara, pada dasarnya Pemerintah tidak mempermasalahkan aplikasi taksi online tersebut. "Kalau aplikasi kita juga mendukung. Justru sarana transportasi harus meningkatkan pelayanannya,"ujar Rudi di Jakarta, Senin (14/3).

Rudi mengatakan, Kemenkominfo tidak mempermasalahkan aplikasi transportasi online tersebut jika selama konten-konten yang disajikannya tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang seperti perjudian dan pornografi.

"Kita tidak bisa main blok-blok saja. Kita ambil solusi. Kalau mengacu peraturan menteri yang kami blok adalah jika ada situs yang mengandung perjudian atau pornografi. Ini kan masalah transportasi harus didik bersama dengan sektor," kata Rudiantara.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pihaknya juga tidak mempermasalahkan aplikasi tersebut. Namun, yang menjadi persoalan adalah sarana tranportasi seperti taksi aplikasi ini harus mempunyai izin terlebih dahulu dalam pengoprasiannya, seperti ada uji KIR di kendaraannya.

"Begini ini bukan persoalan aplikasinya. Pak Menkominfo juga setahun yang lalu tanya saya. Beliau sangat setuju aplikasi untuk transportasi. Kalau transportasi umum harus ada izin dulu nanti mendaftarkan diri kan nanti ada NPWPnya. Dan harus ada KIR," jelas Jonan.

Jika pun berplat hitam, lanjut Jonan, pihaknya tidak mempersalahkannya tetapi kendaraan yang menjadi taksi online itu harus ditempeli atau melalui uji KIR di dinas perhubungan yang ada di setiap daerah.

"Kalau urus KIR kan di pemerintah daerah , kewenangannya sudah dibagi ke gubernur, bupati dan wali kota. Kalau malu kendaraannya ada stiker KIRnya ya tidak usah disewakan tidak usah jadi kendaraan umum. Justru ada dalam Undang-undangnya seperti itu,"kata Jonan.

Jonan menekankan pada kedua pengusaha Uber dan Grab Car agar mengurus izinnya jika ingin tetap beroprasi. "Grab Car atau Uber ini kan keduanya bukan pengusaha Kecil dan Menengah pasti pengusaha yang lumayan. Urus izin KIR pasti bisa," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya