Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Tio Pakusadewo Minta Direhabilitasi

Thomas Harming Suwarta
27/8/2020 23:46
Tio Pakusadewo Minta Direhabilitasi
Kuasa hukum Tio Pakusadewo(Dok. Pribadi)

KUASA hukum aktor Tio Pakusadewo meminta kepolisian dan kejaksaan untuk tidak memprosesnya secara hukum melainkan memberi pendampingan berupa proses rehabilitasi.

“Klien kami ini kan korban pecandu narkotika maka itu wajib hukumnya dia mendapat perhatian khusus dari Negara dalam hal ini melalui proses rehabilitasi medis sebagaimna ketentuan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kuasa Hukum Tio, Santrawan T. Paparang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8).

Dikatakan Santrawan, harusnya persidangan terhadap kliennya tidak perlu dilakukan sebab merujuk ketentuan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) yang secara resmi telah mengeluarkan Assesment pada Mei 2020 bahwasanya pecandu narkoba wajib mendapat rehabilitasi.

“Maka meskipun akan disidang di PN Jakarta Selatan, kami pastikan akan mengajukan eksepsi,” tegas Santrawan.

Baca juga : Otak Dibalik Ekstasi Belanda Pernah Kabur di Persidangan

Kuasa hukum Tio lainnya Haposan Paulus Batubara menambahkan dengan adanya ketentuan BNNP DKI Jakarta maka polisi dan Jaksa tidak ada pilihan lain untuk tidak melakukan rehabilitasi.

“Sehingga dalam hal ini kami berharap ada itikad baik dari Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta untuk mengembalikan Berkas Perkara dari klien kami Tyo kepada Penyidik, sebab persoalan yang di hadapi klien kami Tyo bukan persialan hukum tetapi lebih tepatnya sebagai korban kecanduan narkoba,” tukasnya.

Hal itulah juga yang menurut Haposan, ada keanehan dalam penanganan kliennya karena ada pemaksaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan menyatakan bahwasanya berkas perkara Tio dinyatakan lengkap (p.21).

“Maka tentu saja ini kami anggap berlebihan dan akan kami ambil langkah hukum sehingga proses ini tidak berlanjut dan diberikan hak untuk mengikuti rehabilitasi,” pungkas Haposan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya