Polda Uji Coba Speed Gun Tekan Angka Kecelakaan

Anshar Dwi Wibowo
12/3/2016 23:34
Polda Uji Coba Speed Gun Tekan Angka Kecelakaan
(MI/Galih Pradipta)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai mengoperasikan alat pencatat kecepatan kendaraan bermotor atau speed gun di tol yang mengarah ke Bandara Soekarno-Hatta kilometer 25-900. Alat tersebut berguna untuk menekan angka kecelakaan kendaraan bermotor.

"Kita ingin membangun nilai-nilai preventif dan edukasi bahwa memang ngebut di jalan berisiko kecelakaan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto melalui sambungan telepon, Sabtu (12/3).

Budiyanto mengatakan, kasus kecelakaan yang disebabkan pengguna memacu kendaraan dengan cepat hingga menyebabkan korban luka berat sampai meninggal terhitung besar. Jumlahnya sekitar 30%-40% dari jumlah kecelakaan pada 2015 di wilayah Polda Metro Jaya yang mencapai 6.345 kasus. Oleh karenanya tindakan pencegahan diperlukan.

Pada uji coba awal ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri menurunkan sekitar 45 personel. Alat speed gun yang dimiliki sebanyak 12 unit. Hasilnya, sebanyak 20 kendaraan tercatat melebihi batas waktu. Namun baru tiga kendaraan yang berhasil diberhentikan dan diberi surat peringatan.

"Ada kendala dalam meng-input sehingga yang berhasil disetop tiga," katanya.

Meski begitu, Budiyanto menuturkan, kendaraan lainnya yang melanggar batas kecepatan sudah tercatat dalam perangkat penyimpanan data milik Ditlantas. Selanjutnya akan dikirimkan surat teguran tertulis ke alamat masing-masing pengguna. Hasil dari operasi hari ini akan menjadi bahan evaluasi. Selanjutnya, ia berharap, pekan depan sanksi tilang sudah bisa diterapkan kepada pelanggar.

"Minggu depan kemungkinan sudah tilang," tuturnya.

Budiyanto mengatakan, penggunaan speed gun secara bertahap akan diperluas. Langkah selanjutnya, penggunaan speed gun direncanakan dilakukan di tol dalam kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Rencana diberlakukan seluruh jalan tol, nanti secara bertahap," ucapnya.

Guna lebih banyak mengurangi angka kecelakaan, Budiyanto berharap, ke depan juga bisa dioperasikan closed circuit television (CCTV) di jalan tol. Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan perbaikan database sehingga data-data tersebut bisa saling tehubung dan mudah diakses untuk melakukan penindakan.

Sekedar informasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan, batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan bebas hambatan paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas sedangkan paling tinggi 100 km/jam.

Adapun untuk sanksi yang melanggar batas kecepatan mengacu Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa sanksi kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda senilai Rp500 ribu. (Wib/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya