Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Satpol PP: Ngotot Gelar Lomba Agustusan Akan Dibubarkan Paksa

Tri Subarkah
15/8/2020 19:05
Satpol PP: Ngotot Gelar Lomba Agustusan Akan Dibubarkan Paksa
Pohon panjat pinang tidak laku karena imbas pandemi COVID-19(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

HARI Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta akan dirayakan berbeda tahun ini. Masyarakat diharapkan tidak menggelar perlombaan khas 17 Agustus karena pandemi covid-19 masih belum berakhir.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri telah menerbitkan Seruan Gubernur No. 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75.

Salah satu poin dalam seruan tersebut, masyarakat diminta tidak menggelar acara yang dapat menimbulkan kerumunan atau pengumpulan massa seperti perlombaan, tirakataan, hiburan musik, dan lain sebagainya.

Selain itu, Anies juga menyerukan agar peringatan HUT RI tahun ini dilakukan dari rumah masing-masing bersama keluarga. Kegiatan mendekorasi rumah, kampung, atau tempat kerja yang identik dilakukan tiap tahun tidak dilarang. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti dan menaati protokol kesehatan.

"Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dalam masa wabah kali ini tidak akan berkurang maknanya walau tanpa tradisi perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Momen 17 Agustus kali ini harus menjadi penyemangat bagi kita dalam berjuang melawan penyebaran wabah covid-19," kata Anies dalam seruan yang ditandatangani Kamis (13/8).

Terpisah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan untuk membubarkan kerumunan massa saat perayaan HUT RI.

"Tapi alangkah baiknya kami dari Satpol PP tidak harus membubarkan kegiatan-kegiatan itu. Kita berharap seluruh masyarakat Jakarta bisa memahami maksud tujuan daripada seruan Bapak Gubernur itu yang tujuan utamanya semata-mata memberikan perlindungan dan keselamatan warga Jakarta," ujar Arifin kepada mediaindonesia.com, Sabtu (15/8).

Arifin mengaku sudah menginstruksikan semua jajarannya untuk mengawasi serta melakukan patroli terhadap perayaan yang mungkin dilakukan oleh warga.

"Untuk sekali lagi mengingatkan dan mengedukasi warga agar kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu harus ditiadakan tahun ini," jelasnya.

Menurutnya, Pemprov DKI tidak membatasi kreativitas warga dalam merayakan HUT RI di tengah pandemi. Asalkan, perayaan tersebut tidak menimbulkan kerumunan massa. Arifin mencontohkan warga dapat mengadakan lomba secara virtual sehingga physical distancing tetap terjaga.

"Misalanya mengadakan lomba membaca cerpen atau puisi, tapi di rumah masing-masing secara virutal, nanti kirim ke panitia," tandas Arifin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya