Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Terkait Joko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Cuma Dianggap Lalai

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/8/2020 20:30
Terkait Joko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Cuma Dianggap Lalai
Joko S Tjandra(MI/Carol)

TAK seperti dua jenderal polisi yang ditetapkan menjadi tersangka terkait penghapusan red notice Joko Tjandra.

Nasib Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo, tak terbukti melakukan tipikor sehingga tak menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Pasalnya, hanya dua jenderal, yakni Kadiv Hub Inter Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang dipastikan menjadi tersangka.

Baca juga : Joko Tjandra jadi Tersangka Pembuatan Red Notice

"PU dan NB ditetapkan sebagai tersangka penerima," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (14/8).

Penyidik Bareskrim menduga kedua jenderal tersebut menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice Joko Tjandra.

Sementara Nugroho hanya terkena hukuman pelanggaran kode etik lantaran lalai dalam pengawasan staf.

Adapun pihak yang ditetapkan menjadi tersangka pemberi kasus penghapusan red notice adalah Joko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya