Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ENAM pencuri kabel yang kemudian membiarkan kulitnya memenuhi gorong-gorong di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, hingga menimbulkan banjir, sangat mengerti soal kabel. Mereka tahu bagaimana bentuk, struktur, dan umur kabel yang dicuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengatakan para pencuri yang sehari-hari menjadi pemulung itu mengetahui ada kabel di gorong-gorong saat mereka melihat aktivitas pembongkaran di trotoar oleh salah satu instansi. “Bahkan, mereka juga mengetes apakah kabel itu masih dialiri listrik. Terlihat dari kabel yang kami teliti ada bekas terbakar,” kata Mujiono di Polda Metro Jaya, kemarin.
Keenam pencuri ditangkap di lokasi terpisah di Jakarta Pusat, tiga hari lalu. Mereka ialah STR, MRN, SWY, AP, RHM, dan AT. Keenamnya ditahan di Polda Metro Jaya.
Menurut Mujiono, kabel yang dicuri diperkirakan milik PT PLN dan PT Telkom. Namun, untuk memastikan, kabel hasil curian akan dites forensik dan hasilnya diperkirakan bisa diketahui pekan depan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan kabel yang dicuri ialah kabel yang sudah tidak terpakai. Mereka hanya mengambil bagian dalam kabel yang terdiri dari timah dan tembaga, sedangkan kulit kabelnya ditinggalkan di gorong-gorong. Belakangan jumlah kulit kabel yang menjejali gorong-gorong mencapai 26 truk atau 125 meter kubik.
Menurut Tito, modus yang dilakukan para pencuri ialah dengan masuk ke gorong-gorong, kemudian menggali tanah untuk mendapatkan kabel. Setelah kabel yang dicari ditemukan, mereka memotong-motongnya sepanjang 1 meter.
Biasanya, tambah Kapolda, para pelaku beraksi pada malam hari dan baru keluar di malam berikutnya untuk mengangkut isi kabel hasil curian. “Mereka bahkan bisa bertahan dua sampai tiga hari di dalam gorong-gorong,” kata Tito.
Penadah buron
Selain menangkap para pencuri, polisi juga terus memburu penadah logam kabel hasil curian yang kini buron. Menurut Kanit III Subdit Sumber Daya Alam dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Dedy Anum, penadah itu adalah para pengepul besi tua yang biasa beraktivitas di kawasan Kemayoran, Senen, dan Tanah Abang, Jakpus, serta Manggarai, Jaksel.
Bahkan, polisi memasukkan pencuri lainnya dalam daftar pencarian orang. “Ada yang lebih senior dari enam yang sudah kami tangkap. Masih kami cari,” kata Dedy.
Enam tersangka yang telah ditangkap, ujarnya, berasal dari kelompok berbeda. Dua di antara mereka ialah napi yang pernah mendekam di Rutan Salemba. Para pencuri itu dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 363 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Beo/J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved