Kapolda Minta Dibuat Aturan soal Kabel Bawah Tanah

Anshar Dwi Wibowo
11/3/2016 19:47
Kapolda Minta Dibuat Aturan soal Kabel Bawah Tanah
(ANTARA/Andika Wahyu)

KAPOLDA Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merumuskan aturan tentang pengaturan sistem kabel di bawah tanah. Hal itu berkaca dari kasus penemuan sampah kabel di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"Kita minta DPRD DKI membuat perda (peraturan daerah) atau gubernur membuat pergub (peraturan gubernur) tentang pengaturan sistem kabel di bawah tanah," ujar Tito di Jakarta, Jumat (11/3).

Termasuk, ia menambahkan, poin-poin yang mengatur tentang kabel yang masih tertanam di bawah tanah namun tidak dipakai. Seperti pada kasus penemuan sampah bekas kabel yang merupakan jaringan kabel lama. Disebabkan biaya pengangkatan yang dinilai mahal, kabel tersebut ditinggalkan begitu saja dengan menambahkan jaringan baru.

"Termasuk mengatur kabel tidak layak pakai. Bagaimana mengangkutnya supaya tidak menimbulkan hal seperti ini," tuturnya.

Selain itu, Tito berharap, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengawasan drainase secara rutin. Dengan begitu, kejadian penemuan sampah kabel bekas bisa terdeteksi lebih dini. Ia pun berharap program pengadaan closed circuit television (CCTV) bisa segera direalisasikan.

"Segera merealisasikan sistem CCTV. Ada program enam ribu CCTV kita harapkan bisa dieksekusi, bila perlu CCTV ada di gorong-gorong," ucapnya.

Sementara, itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Mujiono mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan indikasi sabotase terkait kasus penemuan sampah kabel yang menyumbat saluran air di gorong-gorong.

"Sampai saat ini tidak ada, belum ditemukan sabobatse. Ini pencurian pemberatan kabel di bawah tanah," katanya.

Adapun Kanit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Dedy Anung mengatakan, polisi terus mengembangkan penyelidikan termasuk kemungkinan pembiaran secara sengaja agar kabel-kabel tersebut tidak diangkat ke permukaan.

"Pasti mengarah ke sana .Pembukaan sudah bertahun-tahun ada tapi sekarang baru ketahuan. Nah berarti kan itu ada faktor pembiaran, faktor pengawasan yang tidak pernah dilakukan sedangkan anggarannya ada," tuturnya.

Selain itu, pengembangan pemeriksaan akan dilakukan pada pemilik kabel. Sebagai keterangan awal, diketahui biaya pengangkatan kabel dinilai mahal sehingga pemilik kabel lebih memilih membuat jaringan baru.

"Kemudian dari pihak pemilik kabel, katanya mererka ongkos pengangkatan yang mahal terus jadi tanggung jawab siapa dong? Nah nanti tim selanjutnya yang menindak," tuturnya.? (WIB/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya