Pencabutan Dukungan Ahok-Heru Bisa Dilakukan saat Verifikasi oleh KPU

Intan Fauzi/MTVN
10/3/2016 18:19
Pencabutan Dukungan Ahok-Heru Bisa Dilakukan saat Verifikasi oleh KPU
(MI/Adam Dwi)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok baru saja menetapkan pasangannya untuk maju di Pemilihan Gubernur DKI 2017. Ia memilih Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono.

Hal itu menambah PR relawan Ahok yang tergabung dalam Teman Ahok. Teman Ahok perlu memverifikasi seluruh dukungan yang telah masuk agar Ahok maju secara independen. Sejauh ini KTP yang telah terkumpul lebih dari 750ribu.

Keputusan Ahok itu tentu saja membuka peluang adanya pendukung yang keberatan Ahok berpasangan dengan Heru. Juru Bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas mengatakan, pendukung bebas untuk melakukan pencabutan dukungan.

Pencabutan dukungan dilakukan saat verifikasi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekitar Agustus mendatang. "Soal cara cabut dukungan, pada proses verifikasi KPU nanti," kata Amalia saat ditemui di markas Teman Ahok, Jalan Pejaten Raya, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Lia, sapaan Amalia menjelaskan, KPU akan memverifikasi dukungan yang masuk satu per satu. Saat itu, pendukung boleh menyatakan telah mencabut dukungan.

"Di situ yang bersangkutan bisa menyatakan telah mencabut dukungan," tegas Lia.

Namun sejauh ini, tambah Lia, belum ada pendukung yang menghubungi Teman Ahok untuk menanyakan soal mencabut dukungan. "Sejauh ini enggak ada yang keberatan sih, rata-rata warga suka dengan sosok Pak Heru," ungkap Lia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya