Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Cara curang dan berbahaya untuk mengeruk keuntungan masih digunakan dalam penjualan bahan pangan seperti lada dan ketumbar halus. Tidak tanggung-tanggung, bahan kimia yang biasa digunakan sebagai campuran propelan roket dipakai untuk mengelabui konsumen.
"Tujuannya untuk meningkatkan nilai kualitas dari lada dan ketumbar namun dengan cara yang tidak dibenarkan," ujar Kepala Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto di Jakarta, Kamis (10/3).
Agung mengungkapkan zat kimia yang digunakan ialah hidrogen peroksida (H2O2) dan sodium bicarbonate (NaHCO3). Ia menjelaskan, hidrogen peroksida sama sekali tidak boleh digunakan untuk campuran bahan pangan. Kegunaan aslinya untuk anti jamur, pemutih pakaian, hingga campuran propelan roket.
Adapun sodium bicarbonate, Agung mengatakan, zat tersebut sebenarnya diperbolehkan sebagai bahan campuran asal sesuai dengan ambang batas yang ditentukan. Bila tidak, akan berbahaya bagi kesehatan. Apabila bahan pangan tersebut dikonsumsi dalam jumlah banyak dan jangka panjang salah satunya bisa menyebabkan iritasi pada lambung.
"Hasil laboratorium ditemukan kadar diatas ambang batas dan kami coba konfirmasi kepada saksi ahli di Kementerian Pertanian bahwa ambang batasnya 0,03 sedangkan yang terkandung dalam lada maupun ketumbar tersebut 7,5 dan 0,5," ucapnya.
Lebih lanjut, Agung menuturkan, dalam kasus ini Polda Metro Jaya mengamankan tersangka berinisial E yang merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab Usaha Dagang (UD) MMJ yang beralamat di Pergudangan Kosambi Permai, Kabupaten Tangerang. Gudang tersebut dijadikan tempat untuk mencampur zat kimia berbahaya dengan lada dan ketumbar.
"Pemasarannya di daerah Jabodetabek, Jawa Tengah, Lampung bahkan ada juga yang di Kalimantan," ujarnya.
Aksi pelaku sudah dilakukan sejak 2008 dengan omzet mencapai Rp100 juta per bulan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved