Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Cegah Klaster Perkantoran, Karyawan Jangan Berkerumun di Kantin

Insi Nantika Jelita
29/7/2020 16:22
Cegah Klaster Perkantoran, Karyawan Jangan Berkerumun di Kantin
Ilustrasi(MI/Ramdani)

SELAIN diminta mematuhi protokol kesehatan selama di kantor, para karyawan diminta untuk mencegah kerumunan dengan tidak berkerumun di kantin.

Anggota tim Satgas covid-19 Dewi Nur Aisyah menyarankan opsi membawa bekal pribadi jauh lebih baik ketimbang mengumpul di tempat makan.

"Bawa bekal sendiri bisa menjadi opsi dengan membawa peralatan sendiri. Jadi tidak perlu berkumpul di kantin," kata Dewi dalam tayangan Youtube BNPB, Jakarta, Rabu (29/7).

Data dari Satgas Covid-19 menyebut sudah ada 90 klaster perkantoran dengan 459 karyawan yang terjangkit virus menular tersebut. Mulai dari pengelola dan karyawan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dan mawas diri.

Baca juga : Anies: Tak Pakai Masker, tidak Peduli Keselamatan Orang Lain

"Jangan berkumpul di satu tempat yang orangnya ramai-ramai di jam makan siang. Kuncinya ketika menyentuh mata hidung dan mulut, pastikan tangan sudah disterilkan terlebih dahulu," jelas Dewi.

Memakai masker menjadi mutlak dipatuhi karyawan selama beraktivitas kerja. Dewi juga meminta pengelola perusahaan tidak memaksakan kapasitas karyawan melibihi 50%.

"Pastikan kapasitas kantor jangan padat juga. kalau bisa 50%. kalau bisa lebih rendah 25% misalnya bagus banget. Tambahan setiap kantor punya health and safety environment officer. Ini bisa juga diberdayakan sebagai pengawas untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan," pungkas Dewi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya