Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA anggota komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota diringkus Polres Metropolitan Kota Depok. Keduanya terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap. Untuk barang bukti yang disita yakni 4 sepeda motor.
Kapolres Metropolitan Kota Depok Komisaris Besar Polisi Azis mengatakan dua pelaku curanmor yang diringkus yakni Indra dan Syamsudin.
“Dua pelaku telah beraksi sejak tahun 2019,” kata Azis, Kamis (9/7).
Menurut Azis, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap.
“Para pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan milik salah satu pelaku di daerah Citayam, Pancoranmas, Kota Depok,” ucap Azis.
Baca juga: Hendak Lakukan Curanmor di Bekasi, 8 Orang Ini Ditangkap Polisi
Sementara itu, dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 4 sepeda motor. Salah satu pelaku, Syamsudin,mengaku melakukan aksi sejak tahun 2019 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Namun untuk wilayah Kota Depok, mereka lebih sering beraksi di wilayah Citayam, Pancoranmas.
"Komplotan kami ada 5 orang, sasaran kami kendaraan roda dua yang terparkir di pinggir jalan raya," tuturnya.
Pelaku lainnya, Indra, mengaku dalam sehari bisa menggasak 1 unit motor. Barang curiannya dijual ke penadah dengan harga Rp800 ribu-1 juta. Selanjutnya, hasil dari penjualan dibagi dengan lima anggota komplotan. Untuk menggondol satu unit motor, lanjut Indra, pihaknya memerlukan waktu 1 menit.
"Kalau lebih dari 1 menit ditinggal. Paling gampang motor jenis Mio dan paling sulit motor Vario," ungkapnya.
Kedua pelaku ditahan di Mapolres Metropolitan Kota Depok dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.(OL-5)
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved