30 Potong Tulang Bayi Ditemukan dari Klinik Aborsi Ilegal di Menteng

Agra Sumantri/MTVN
04/3/2016 18:22
30 Potong Tulang Bayi Ditemukan dari Klinik Aborsi Ilegal di Menteng
(Ilustrasi)

POLISI mengungkap praktek klinik aborsi ilegal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Polisi juga menemukan lubang khusus tempat pembuangan janin yang diaborsi.

Kabiddokes Polda metro Jaya Kombes Mustyafak menyatakan ada puluhan tulang ditemukan dalam lubang yang ada di dua klinik aborsi yang digerebeg.

"Itu tulang-tulang bayi, yang 1 tempat (Jalan Cimandiri) ada kurang lebih 22 potong. Yang satu lagi ada 8 potong (Jalan Cisadane)," kata Musayafak kepada wartawan, Jumat (4/3).

Musyafak yakin jumlah total tulang bayi lebih dari itu. Mengingat, klinik aborsi itu sudah lama beroperasi.

"Karena itu kan sudah operasi lama. Yang aborsi juga bervariasi usia kehamilan," tambah Musyafak.

Setelah menyelidiki temuan tulang, Musyafak menemukan adanya variasi usia kehamilah yang pernah melakukan aborsi. Bahkan, Musayafak bilang ada ukuran tulang yang menurut teori usia kehamilan, janin sudah berumur enam bulan.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebeg dua Klinik di kawasan Menteng Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Klinik pertama beralamat di Jalan Cimandiri, Menteng, Jakarta Pusat. Dari klinik itu polisi menangkap empat orang, yakni dokter berinisial MM alias A, SAL alias IM, NEH, dan SY.

Sementara, satu klinik aborsi ilegal lainnya beralamat di Jalan Cisadane, Menteng, Jakarta Pusat. Di klinik itu polisi menangkap lima orang, yakni dokter inisial MN, dokter IU, R, H, dan N.

Mereka dijerat Pasal 75 juncto Pasal 194 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. Tersangka juga dijerat Pasal 73, 77 dan Pasal 78 UU RI Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal lainnya, yakni 299 KUHP, 346 KUHP, 348 KUHP, Pasal 349 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya, di atas 10 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya