Terdakwa UPS DItuntut 7 Tahun Penjara

Cahya Mulyana
03/3/2016 22:49
Terdakwa UPS DItuntut 7 Tahun Penjara
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

JAKSA menuntut mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman, hukuman penjara 7 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Alex disangka kuat jaksa telah melakukan korupsi pengadaan 25 Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun 2014. Alex didakwa merugikan negara hingga Rp81,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Tasjrifin M A Halim saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/3) menyebut Alex Usman melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, merugikan negara sebesar Rp 81,433 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 9 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, tuntutan tersebut didasarkan pada pemeriksaan 91 saksi, saksi ahli, barang bukti dan terdakwa selama persidangan. Selain itu juga didasarkan pada semangat pemerintah yang diabaikan Alex yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian yang meringankan Alex, menurut JPU, yaitu menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga. Dan belum pernah dihukum. "Terdakwa juga belum menikmati hasil korupsinya. Dan terdakwa tidak berkewajiban untuk membayar uang pengganti karena yang membayar uang penganti adalah pihak-pihak yang menikmati," ungkapnya.

Alex Usman juga dituntut karena Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak pernah mengajukan permohonan anggaran untuk pengadaan UPS. Akan tetapi, agar UPS masuk dalam pengadaan Sudin Dikmen APBD-P tahun 2014, Alex beberapa kali melakukan pertemuan dengan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.

Ia juga mengatakan bahwa Alex melancarkan proyek pengadaan UPS meski belum dianggarkan dalam APBD.

Perbuatan korupsi, menurut jaksa, dilakukan bersama dengan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry LO, Direktur CV Istana Multimedia Center Harjadi, Direktur Utama PT Duta Cipta Artha Zulkarnaen Bisri, Kasi Prasarana Suku Dinas Jakarta Pusat Zanal Soelaman, dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Badan Anggaran Fahmi Zulfikar Hasibuan.

Menurutnya meski tak pernah dibahas dalam rapat anggaran, UPS pun akhirnya mencuat dalam APBD Perubahan Tahun 2014. Di situ, tertulis pengadaan UPS untuk 25 SMA atau SMK senilai Rp150 miliar.

Dalam pelaksanaannya, Alex Usman memenangkan perusahan milik Harry sebagai penggarap proyek tersebut.Alex bersama dengan pimpinan perusahaan tersebut dan Fahmi pun menggelar rapat dan menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS namun meminta 7% sebagai fee dari pagu anggaran Rp300 miliar.

"Setelah proses pengerjaan UPS, Sari Pitaloka selaku Marketing PT Offistarindo Adhiprima menyerahkan Rp 21 miliar sebagai fee dalam kertas warna coklat kepada satpam Alex, Ahmad Marzuki, pada Agutus hingga Desember 2014. Penyerahan dilakukan beberapa kali di dalam mobil Nissan Extrail warna hitam bernomor B 1110 BFJ yang ditumpangi Sari," bebernya. Alex juga menerima Rp4 miliar, sambungnya, sebagai ucapan terima kashi dari Sari Pitaloka. Rekan Alex, Zanal Soelaman, juga diberi Rp4 miliar.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Sutarjo mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari Alex Usman pada Senin 7/3.

Usai mendengarkan tuntutan, Alex mengaku keberatan dengan tuntutan itu. Pasalnya, perkara yang menjeratnya itu di luar rencananya. Sebab pengadaan 25 UPS tersebut akan dimasukan dalam anggaran APBD 2015.

"Saya jelaskan bahwa pengadaan ini sebenarnya kita rencanakan pada 2015, namun entah mengapa masuk di 2014. Saya tidak tahu ini siapa pelaku utamanya, mungkin dalam sidang-sidang dengan tersangka lain ini akan terungkap," tukasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya