Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyediakan jalur sepeda sementara atau pop-up bike lanes di kawasan Sudirman-Thamrin. Pemotor yang melintas di jalur itu bisa dipidana.
"Ancaman hukumannya kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/6).
Baca juga: Jalur Sepeda untuk Apa dan Siapa
Menurut Sambodo, aturan itu terdapat dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu menyebutkan bagi pengendara kendaraan bermotor hanya boleh melintas di jalurnya.
"Selama jalur sepeda ada markanya, kendaraan bermotor yang masuk jalur itu akan melanggar marka," ujar Sambodo.
Baca juga: Dishub DKI akan Pasang Kamera e-TLE di Jalur Sepeda
Sambodo mengatakan pesepeda yang melanggar aturan bisa dipidana. Pesepeda diminta untuk memanfaatkan jalur sepeda yang telah disediakan.
"Ancaman hukumannya denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, aturan itu terdapat dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sambodo mengingatkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di luar jalur sepeda merupakan salah pesepeda. Sehingga, pesepeda diminta tertib melintas di jalur yang disediakan.
Baca juga: DKI Coret Anggaran Pembangunan Trotoar Tahun Ini
Pesepeda sebelumnya melintas di trotoar dan mengganggu pejalan kaki. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memfasilitasi jalur sepeda sementara atau pop-up bike lanes di jalan protokol.
Jalur sepeda sementara sepanjang 14 kilometer itu dipasangi traffic cone untuk memisah pesepeda dengan kendaraan bermotor. Sambodo menyebut akan ada evaluasi untuk jalur sepeda itu.
"Bisa saja setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pandemi ini selesai, kita akan evaluasi apakah jalur sepeda ini masih dibutuhkan atau tidak," ucapnya.
Baca juga: Jumlah Pesepeda di Jakarta Naik 1.000% selama PSBB Transisi
Pop up bike lanes dilakukan di Jalan Sudirman-Thamrin. Jalur dibuka pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB pada Senin hingga Jumat. Jalur dibuka mulai pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 19.00 WIB pada Sabtu.
"Pada Minggu, jalur sepeda kita gelar pukul 16.00-19.00 WIB. Di sela-sela jam pembukaan, pembatas *pop-up bike lanes* ini kemudian kita pinggirkan karena pertama arus lalu lintas juga cukup deras," ujar Sambodo. (X-15)
PKS mengkritik keberadaan jalur sepeda di Jakarta yang dianggap belum ideal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan mengurangi spesifikasi pada jalur sepeda.
Beberapa ruas jalan yang jalur sepedanya mengalami kerusakan di antaranya adalah di jalan Matraman, Salemba Raya, Tugu Tani, HOS Cokroaminoto, Ahmad Yani, serta DI Panjaitan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau ambil pusing terkait laporan komunitas penggiat transportasi sepeda Bike To Work kepada Ombudsman.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakart Heru Budi Hartono dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya oleh komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) Indonesia.
KOMUNITAS Bike To Work (B2W) Indonesia melayangkan gugatan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Heru digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved