Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Perhubungan telah merevisi aturan terkait pembatasan penumpang di angkutan umum. Melalui Surat Edaran Ditjen Transportasi Darat No 11 tahun 2020, angkutan umum di zona kuning dan hijau adalah 70% dari kapasitas muat penumpang atau 'load factor'.
Sementara di zona merah, angkutan umum total dilarang beroperasi. Di zona oranye kapasitasnya dibatasi 50%.
Baca juga: Pasien Covid-19 Sembuh di Jakarta Bertambah 117 Orang
Ketua Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan tidak sependapat dengan hal ini. Saat dihubungi Media Indonesia hari ini, ia menyatakan sulit untuk menerapkan batas maksimal penumpang 70% namun tetap harus menerapkan physical distancing.
"Sulit untuk menerapkan maksimal 70% tapi tetap physical ditancing. Misal kita isi 70%, itu sulit tercapai physical distancing 1 meter seperti yang distandarkan oleh WHO," kata Safruhan, Jumat (12/6).
Ia pun menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tetap membatasi kapasitas angkutan umum 50%. Menurutnya, pilihan 50% ini yang paling memungkinkan bagi awak angkutan umum dan penumpang untuk menerapkan physical distancing.
"Ini sudah paling tepat. Saya juga bingung saat aturan itu direvisi," tuturnya.
Ia pun saat ini masih menggunakan batas 50% kapasitas maksimal penumpang di angkutan umum di Jakarta. Ke depan, Safruhan meminta agar pemerintah melibatkan organisasi ikatan pengelola angkutan umum untuk membuat aturan agar aturan itu bukan hanya ketat dan memadai tetapi juga bisa dipraktikkan.
"Kami minta kalau ada kebijakan seperti ini kami diajak untuk berdiskusi. Karena kalau tidak, ya begini, aturan dibuat tapi kami sulit untuk menjalankan," tukasnya. (OL-6)
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengajak masyarakat mendorong pemerintah untuk melahirkan upaya penanganan polusi secara serius.
Ekosistem baterai untuk kendaraan listrik juga harus dapat dikembangkan di dalam negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
BELASAN angkutan perkotaan atau angkot Mikrotrans akan segera dioperasikan di Kota Depok. Angkot yang juga memiliki fasilitas pendingin (AC), sistem keamanan CCTV dan pintu otomatis.
Layanan angkutan umum yang buruk tidak hanya berdampak buruk pada kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, kecelakaan lalu lintas, kesehatan, ekonomi biaya tinggi.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengadakan bus-bus listrik untuk transportasi massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved