Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Terus Siaga dan Tingkatkan Kewaspadaan

(Yakub Pryatama Wijayaatmaja/J-3)
10/6/2020 06:05
 Terus Siaga dan Tingkatkan Kewaspadaan
WILAYAH ZONA MERAH: Warga memeriksa suhu tubuh seorang tamu yang akan berkunjung di RW 12, Kelurahan Kebon Melati, Jakarta Pusat, kemarin.(MI/YAKUB PRYATAMA)

INFORMASI yang menyebut salah seorang warga di RT 005/01, Joglo, Jakarta Barat, meninggal karena terjangkit virus korona baru (covid-19) sempat membuat geger masyarakvat setempat. Maklum, kabar itu baru diketahui ketika jenazah telah dikebumikan di TPU Pondok Rangon, awal Mei lalu. Bahkan, sebelum jenazah dimakamkan, beberapa warga juga sempat ikut tahlilan di rumah duka tanpa protokol kesehatan.

Alhasil, beberapa warga terpapar dan menjadi pasien positif korona, termasuk ketua rukun tetangga yang kemudian dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran. Peristiwa itulah yang menjadi ihwal RW 01 Joglo termasuk 66 RW zona merah di Ibu Kota. Ke-66 RW itu ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) covid-19 karena jumlah kasus positif di sana masih tinggi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah mengatakan 66 RW tersebut masih memiliki angka kejadian atau incidence rate covid-19 yang tinggi jika dibandingkan dengan RW lainnya. Heri Achmad, Ketua RT 007/01 Joglo, ketika ditemui Media Indonesia, kemarin, mengaku pihaknya langsung menutup akses masuk area sekitar rumah duka. "Kami melakukan isolasi selama 14 hari. Hasilnya, tak semua terkena dampak," jelasnya.

Demi menjaga keamanan dan kesehatan seluruh warga, Heri dan beberapa tokoh masyarakat setempat berencana membuat posko covid-19 dengan menghadirkan dokter yang siap siaga untuk memeriksa kesehatan warga. Menurutnya, semua warga turun tangan dan bergotong royong membantu warga lain yang terdampak covid-19.

Heri juga menjelaskan kebanyakan warganya merupakan pendatang. "Kompleks dan ruko-ruko banyak di sini. Banyak warga pendatang juga yang tinggal di sini," ucapnya. Di sisi lain, Ketua RW 12 Kebon Melati, Jakarta Pusat, Agus Iskandar, mengatakan telah menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL). "Karena wilayah kami masuk kategori zona merah, kami mulai menerapkan PSBL," ucap Agus.

Agus menyebut pengurus RT akan memperketat pemeriksaan warga yang baru pulang mudik. Warga yang mudik nantinya diperiksa apakah memiliki kelengkapan surat izin keluar-masuk (SIKM). Jika ada warga yang kedapatan tidak memiliki SIKM seusai pulang kampung, yang bersangkutan akan diisolasi selama 14 hari.

Rumah warga itu pun akan ditempeli stiker 'orang dalam pemantauan (ODP)' dan wajib ikut rapid test massal. PSBL, imbuh Agus, diterapkan lantaran di wilayahnya ada 16 kasus covid-19, dengan dua di antaranya meninggal dunia. "Dari 14 orang, 9 sudah sembuh, sisanya masih dirawat," tukasnya. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya