Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penerapan peraturan pembatasan kendaraan pribadi dengan metode pelat nomor ganjil-genap (gage) akan dilakukan bila kasus covid-19 masih naik signifikan di Ibu kota.
“Dalam Pergub 51/2020, ganjil-genap bisa diberlakukan kembali bila dalam masa transisi ini ada lonjakan kasus covid-19,” kata Anies di Jakarta, kemarin.
Pemberlakuan gage, kata Anies, bertujuan menekan potensi penularan di kendaraan umum. Namun, sampai saat ini kebijakan tersebut belum diberlakukan karena jumlah penumpang kendaraan relatif tidak padat kemarin pagi.
“Memang ada antrean pada halte transit. Kita terus evaluasi dan perbaiki mekanisme antreannya. Sementara lalu lintas tampak lebih padat karena lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi,” kata Anies.
Anies mengatakan akan memantau mobilitas warga selama sepekan ini.
“Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah,” kata Anies.
Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PSI Eneng Malianasari meminta agar Pemprov DKI tidak buru-buru menerapkan gage di masa PSBB transisi ini.
“Prinsipnya, penyebaran covid-19 dapat dimitigasi dengan meminimalkan contact rate antarwarga. Ini bisa dilakukan, salah satunya, dengan mendorong pengalihan penggunaan kendaraan dari umum ke kendaraan pribadi,” katanya.
Terlebih lagi, menurutnya, kendaraan-kendaraan umum, seperti KRL, diduga sebagai salah satu sarana penyebaran kasus. “Karena itu, sebaiknya pelaksanaan kebijakan gage ini ditunda selama periode pandemi,” tuturnya.
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz mengungkapkan akan memanggil Dinas Perhubungan DKI untuk mengonfirmasikan kebijakan gage itu.
Abdul khawatir ekonomi warga akan semakin terganggu oleh adanya aturan itu, apalagi bakal mengikat sepeda motor. (Put/Ins/J-1)
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Korlantas Polri mengumumkan bakal menerapkan sistem ganjil genap (gage) saat arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Dishub DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan lalu lintas terkait penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) untuk Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved