Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DKI Tolak 36.857 permohonan SIKM Dalam 14 Hari Ini

Putri Anisa Yuliani
03/6/2020 05:20
DKI Tolak  36.857 permohonan SIKM Dalam 14 Hari Ini
Polisi memeriksa SIKM pengendara mobil yang akan memasuki Jakarta(Antara/Muhammad Adimaja)

SELAMA lebih dari dua pekan layanan pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dibuka oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta, terdapat 36.857 permohonan yang ditolak. Sekretaris Dinas PMPTSP DKI Jakarta Iwan Kurniawan menyebut penolakan terjadi karena permohonan tidak memenuhi syarat.

"Ada 36.857 permohonan yang ditolak," kata Iwan saat dihubungi mediaindonesia.com Selasa (2/6).

Iwan menjelaskan SIKM hanya diperuntukkan bagi warga yang berkegiatan di sektor yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 tentang pembatasan keluar masuk Jakarta selama pandemi Covid-19. Warga yang diperbolehkan mengurus SIKM antara lain yang bekerja di 11 sektor usaha yakni konstruksi, kesehatan, pangan dan minuman, logistik, energi, keuangan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informasi, jasa layanan umum dan utilitas, industri strategis, dan perhotelan.

Saat ini sudah ada 2.918 permohonan SIKM yang disetujui dan diterbitkan oleh Dinas PMPTSP DKI. Lalu, ada 1.680 permohonan yang masih menunggu validasi dari penjamin dan 1.808 permohonan yang masih diproses. Totalnya ada 43.263 permohonan yang masuk. Di sisi lain, situs pengajuan SIKM di corona.jakarta.go.id telah diakses 583.647 kali.

baca juga: Dalam Dua Pekan Hampir 3.000 SIKM Diterbikan Pemprov DKI Jakarta 

Ada dua jenis SIKM yang bisa diajukan oleh warga yakni SIKM untuk sekali jalan dan SIKM berulang bagi warga yang memang memiliki aktivitas usaha rutin keluar masuk Jakarta ke luar daerah. SIKM hanya diperuntukkan bagi warga yang beraktivitas di 11 sektor usaha di luar Jabodetabek. Sementara untuk kegiatan di dalam Jabodetabek tidak memerlukan SIKM.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya