Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Ada PSBL, RW Akan Diawasi Ketat Selama 14 Hari

Putri Anisa Yuliani
02/6/2020 16:21
Ada PSBL, RW Akan Diawasi Ketat Selama 14 Hari
Upaya karantina wilayah yang dilakukan warga Tambora, Jakarta.(Antara/Nova Wahyudi)

CAMAT Menteng, Edi Suryaman, mengamini kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Tepatnya, setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.

Menurut Edi, PSBL bertujuan memperketat penanganan kasus covid-19. Terutama di sejumlah wilayah yang masih berstatus zona merah. "Memang betul ada PSBL, yakni pembatasan sosial berskala lokal," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (2/6).

Dia tidak merinci protokol yang akan diberlakukan. Akan tetapi, Edi optimistis protokol tersebut dapat menekan laju penyebaran covid-19.

Baca juga: 62 RW Berstatus Zona Merah, Pemprov DKI Perketat Pembatasan

"PSBL hanya untuk RW yang zonanya masih merah. Lebih kepada perlakuan protokol covid-19, supaya zonanya berubah lebih aman atau hijau," imbuh Edi.

Di Kecamatan Menteng, lanjut dia, terdapat 1 RW, yakni RW 01 Kelurahan Gondangdia, yang masih berstatus zona merah. Berdasarkan paparan yang diperolehMedia Indonesia terkait PSBL, penerapan kebijakan itu di tingkat RW akan berjalan selama 14 hari. Nantinya, juga dilaksanakan tes covid-19, yang mencakup rapid test dan swab PCR.

Lurah dan pengurus RW akan menentukan lokasi tes covid-19, serta lokasi isolasi mandiri bagi warga. Selama masa PSBL, Dinas Sosial DKI akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak. Aparat Satpol PP DKI juga melakukan pengawasan terhadap warga yang keluar-masuk wilayah tersebut.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya