Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

"Malam Terakhir" McDonald's Sarinah Berbuntut Denda Rp10 Juta

Selamat Saragih
14/5/2020 18:53
Suasana hari terakhir McDonald's gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu(10/5)(MI/RAMDANI)

KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menyatakan, alasan pemberian sanksi denda kepada gerai McDonalds Sarinah, Jakarta Pusat, yang ditutup pada Minggu (10/5) malam, karena kesalahan tetap berada pada Manajemen McDonalds. Meski kerumunan bermula dari banyaknya warga yang ingin menyaksikan penutupan restoran cepat saji tersebut.

Banyaknya orang-orang datang ke restoran cepat saji itu, menurut Arifin, akibat pihak manajemen McDonalds mengumumkan jam, tanggal, hingga hari 'H' penutupan. Pengumuman itu mengundang perhatian lalu warga Jakarta berbondong-bondong untuk menyaksikan terakhir kali McDonalds, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, itu.

Akibat ulah dari manajemen McDonalds mengumumkan penutupan itu, mengundang warga Ibu Kota datang menyaksikan untuk terakhir kali.

Padahal, lanjut Arifin, saat bersamaan ada ketentuan sanksi terhadap pelanggaran PSBB yaitu tidak dibenarkan orang-orang berkumpul lebih dari lima orang.

Baca juga: Jelang Lebaran, Pasar Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Akibat pelanggaran dilakukan pengusaha McDonalds Sarinah, maka Pemprov DKI Jakarta menutupnya dan dikenakan sanksi denda senilai Rp10 juta. "Sebab, mereka gelar seremoni penutupan gerai saat berlaku pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta," ujar Arifin, di Jakarta, Kamis (14/5).

"Tapi karena dia umumkan jauh-jauh hari sebelumnya lalu dilansir di medsos tentang rencana akan ditutup pada jam sekian, tanggal sekian. Jadi orang-orang berdatangan. Ini salahnya McDonalds," kritik Arifin.

Karena itu, lanjutnya, sanksi bukan dikenakan kepada warga yang hadir melainkan kepada pihak McDonalds Sarinah.

"Orang banyak datang ke sana karena menyelenggarakan acara seremoni penutupan itu dari pihak McDonalds Sarinah," kata Arifin.

Sanksi itu, lanjutnya, tercantum pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, jelas Arifin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya