Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono angkat bicara soal Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Menurutnya, tanpa ada kesadaran warga untuk patuh terhadap aturan PSBB, pergub tersebut tidak berarti.
"Ini kan dibutuhkan kesadaran kolektif warga dalam memberantas Covid-19. Mesti menyadari bahwa penularan virus itu bahaya, sehingga mematuhi Pergub (41/2020) itu," jelas Gembong kepada Media Indonesia, Selasa (12/5).
Menurutnya, selama ini warga ada yang sudah patuh terhadap aturan PSBB di Jakarta. Namun, tak sedikit juga warga mengabaikan aturan itu. Contonya seperti banyaknya perusahaan-perusahaan di Jakarta yang tidak dikecualikan, masih ngotot beroperasi.
Diketahui sampai (11/5), Disnaker DKI Jakarta menutup sementara 184 perusahaan dengan 16.424 karena melanggar PSBB.
"Dengan adanya pergub tersebut, kegiatan yang tidak dikecualikan seharusnya tidak diizinkan selama PSBB. Tentunya, Pemprov DKI punya andil di sini," tutur ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta itu. .
Baca juga: Tak Pakai Masker dan Berkerumun di Jakarta Kena Denda Rp250 Ribu
Pergub 41/2020 sudah efektif berlaku sejak 30 April lalu. Otomatis, warga yang melanggar kegiatan yang selama dibatasi dalam PSBB, bakal dikenakan denda.
Sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai kegiatan yang dilarang selama PSBB. Ada sanksi berupa teguran tertulis, sanksi sosial, atau denda dari yang terkecil Rp100 ribu hingga ada yang mencapai Rp50 juta.
"Pemprov DKI harus tegas memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Sekian bulan warga sudah ada yang patuh, hargai itu," pungkas Gembong. (A-2)
Diselenggarakan dengan tema 'Sinergi Memperkuat Ekonomi dan Keuangan Digital serta Inklusif untuk Pertumbuhan yang Berkelanjutan', sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah
Aktor Ahn Hyo Seop melalui postingan pada akun Instagram pribadinya @imhyoseop membagikan momen ia berada di Jakarta.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved