Wibawa MA Runtuh

Jonggi Manihuruk
29/2/2016 00:10
Wibawa MA Runtuh
(Istimewa)

WAJAH lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air kembali tercoreng.

Skandal suap yang melibatkan pejabat eselon III Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna membuat masyarakat meradang.

Kepercayaan publik terhadap MA benar-benar tergerus.

Sejumlah warga yang dimintai tanggapan secara acak memberikan respons yang negatif.

Alfonsius, profesional di sektor pertambangan, mengatakan dirinya sudah lama tidak memercayai lembaga benteng terakhir keadilan itu.

"Kasus jual beli perkara terus-menerus terjadi membuat kehormatan MA runtuh hingga ke titik nadir. Bagaimana kita bisa percaya kalau jual beli di gedung itu masih terus terjadi?" cetusnya, pekan lalu.

Indah Septi, pebisnis di sektor properti, angkat bahu sambil mencibir.

"Percuma membahas MA. Hanya Tuhan yang bisa mengubah moral dan perilaku orang-orang di sana. Sudah mendapatkan remunerasi, gaji besar, tetapi tetap saja tidak berubah," ujarnya.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar mencatat setidaknya sudah 30 hakim dan 6 pejabat MA pernah terlibat dalam sindikat mafia peradilan.

Dari semua kasus, peran pengacara yang beperkara dominan sebagai penghubung praktik suap.

Aradila tidak mengetahui proses pengawasan yang berlaku di MA, tetapi yang pasti ada tumpang tindih kewenangan sehingga sulit mengkritisi pejabat MA yang melakukan kesalahan.

"Kami tidak tahu bagaimana bawas (badan pengawas) di sana. Bentuk bawasnya seperti apa dan prosesnya bagaimana. Yang paling sederhana saja, sewaktu kami mengadukan kode etik salah satu hakim, ternyata dia juga duduk di badan pengawas," terang Aradila.

Bukan hanya masyarakat dan ICW yang gusar.

Keprihatinan terhadap kinerja MA saat ini juga diutarakan mantan Ketua MA Harifin Andi Tumpa.

Saat ditemui di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (21/2), dia menyebut beberapa celah yang dimanfaatkan oknum-oknum nakal di MA untuk mengadakan transaksi jual beli perkara.

Celah pertama ialah setelah adanya pemisahan pendaftaran dan penanganan perkara.

Sebelum aturan itu muncul, pendafaran perkara di MA berada di bawah kepaniteraan.

Itu kemudian diubah, perkara tidak lagi didaftarkan di kepaniteraan, tetapi ke direktorat jenderal (ditjen).

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung mengatur tiga ditjen yang bertanggung jawab ke Sekretaris MA, yaitu Ditjen Badan Peradilan Umum, Ditjen Badan Peradilan Agama, serta Ditjen Badan Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

"Pendaftaraan perkara di luar kepaniteraan adalah sebuah kekeliruan. Sejak perkara didaftarkan di luar kepaniteraan, otomatis kepaniteraan sudah tidak bisa memantau karena wewenang menerima pendaftaran perkara tidak di bawah organisasi kepaniteraan lagi," tukasnya.

Kepaniteraan, kata Harifin, merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penyelesaian perkara.

Karena itu, orang-orang di luar organisasi kepaniteraan tidak mempunyai kaitan dengan penanganan perkara.

Namun, sejak pendaftaran perkara dialihkan ke ditjen, pintu bagi orang-orang di luar kepaniteraan menjadi terbuka.

"Orang-orang yang tidak ada kaitannya dengan perkara sekarang bisa mencampuri perkara. Ini harus diperhatikan karena bisa menjadi celah," cetusnya sambil merujuk ke kasus suap Andri Tristianto Sutrisna.

Sesuai dengan jabatan Andri selaku Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata di Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA, menurut Harifin, dia sama sekali tidak memiliki wewenang mencampuri penanganan perkara pidana.


Perjalanan perkara

Harifin menguraikan perjalanan perkara di MA, semisal perkara perdata.

Awalnya perkara masuk dan didaftarkan di Ditjen Badan Peradilan Umum untuk diteliti kelengkapannya.

Setelah dinyatakan lengkap, perkara dikirim ke kepaniteraan perdata.

Pada tahap itu kepaniteraan perdata memberikan nomor perkara dan mendistribusikan ke ketua kamar.

Lalu ketua kamar membentuk majelis hakim untuk menangani perkara.

Ketua kamar mengembalikan perkara ke panitera muda yang selanjutnya mendistribusikan ke majelis hakim.

Setelah perkara putus, panitera pengganti menyelesaikan dokumen perkara dan menyerahkan ke panitera muda.

Pada tahap akhir, panitera muda mengirimkan salinan putusan kasasi ke pengadilan negeri asal perkara.

Dari alur tersebut, papar Harifin, untuk kasus perdata sekalipun, terlihat Andri yang menjabat Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata di Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata tidak memiliki kewenangan, apalagi motif suap terkait dengan perkara pidana.

Kenyataannya, Andri menerima uang ratusan juta rupiah dengan imbalan tidak menerbitkan atau setidaknya menunda pengiriman salinan putusan kasasi penjara lima tahun bagi pengusaha konstruksi Ichsan Suadi.

Majelis agung yang diketuai Artidjo Alkostar beranggotakan MS Lumme dan Krisna Harahap menjatuhkan hukuman lima tahun pada 9 September 2015.

Artinya, hingga penangkapan tersangka pada 12 Februari 2016, sudah empat bulan salinan itu dihadang.

Harifin mengaku sejak menjabat hakim agung, dirinya sudah menentang pola pendaftaran perkara yang diatur Sekretariat MA.

Demikian pula saat menjabat Ketua MA, ia berupaya mengubah pola pendafaran perkara.

"Karena tidak betul keseketariatan turut campur dalam penanganan perkara. Waktu menjabat Ketua MA, saya sudah berusaha mengubah sistem itu, tapi tidak bisa. Organisasi keseketariatan MA tidak berada di bawah Ketua MA," paparnya.

Dengan mengacu kepada Pasal 32 Perpres 13/2005, Sekretaris MA yang menjadi pucuk pimpinan kesekretariatan diangkat dan diberhentikan presiden.

Hal kedua yang dimanfaatkan oknum-oknum nakal di MA, lanjut Harifin, ialah lemahnya pengawasan.

Sampai saat ini tidak ada pengawasan khusus di internal MA.

Badan pengawasan yang ada hanya berfungsi pengawasan melekat, yaitu pengawasan oleh pimpinan ke bawahan.

Menurutnya, badan sekarang belum cukup karena pimpinan tidak mungkin mampu mengontrol sedemikian banyak bawahannya.

Selain itu, pimpinan memiliki tugas-tugas penting yang lain.

"Memang ada pengawasan wilayah I, wilayah II, dan wilayah III. Perlu bentuk satu lagi, khusus untuk mengawasi MA," tegasnya.

Tim baru nanti, lanjut Harifin, khusus bertugas memonitor kinerja MA secara terus-menerus, semisal memonitor pengirimn salinan putusan.

Bila menemukan salinan putusan terlambat dikirimkan ke pengadilan negeri asal perkara, tim pengawas khusus segera bertindak.

"Supaya pengawasan khusus berjalan efektif, harus diisi sumber daya manusia yang memiliki catatan reputasi yang baik," tutupnya. (Ami/T-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya