Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Dishub DKI Stop Operasi Tiga Kendaraan Travel

Putri Anisa Yuliani
06/5/2020 13:11
Dishub DKI Stop Operasi Tiga Kendaraan Travel
Petugas kepolisian memeriksa muatan truk yang melintas di tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/5)(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta sejauh ini sudah menyetop operasi tiga unit kendaraan milik agen travel.

Sanksi tersebut diberikan lantaran tiga unit kendaraan travel itu kedapatan mengangkut penumpang yang hendak mudik ke luar Jakarta.

"Ada tiga kendaraan milik travel yang kita stop operasi," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (6/5).

Syafrin menyebut sanksi itu diberikan guna memberikan efek jera kepada para pengusaha travel. Sebab, ia khawatir apabila tidak diberikan sanksi tersebut, agen travel atau awak pengemudinya akan tetap nekat mengangkut pemudik di kesempatan lainnya.

"Mereka kita stop kendaraannya saat berada di check poin. Lalu kita turunkan penumpangnya. Kita khawatir mereka mencoba lagi sehingga akhirnya kita stop operasi saja," jelas Syafrin.

Baca juga: Langgar PSBB, 6 Restoran Dapat SP 1

Kendaraan tersebut disita oleh pengadilan. Syafrin menjelaskan pemilik kendaraan harus melalui sidang di pengadilan terlebih dulu serta melaksanakan sanksi yang diputuskan dalam sidang untuk bisa mengambil kembali kendaraan tersebut.

"Kami kenakan sanksi berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka harus mengikuti persidangan dan membayar denda terlebih dulu baru bisa mengambil kendaraan," pungkas Syafrin.

Di sisi lain, ia menambahkan hingga kini belum ada bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang dikenakan sanksi karena mengangkut pemudik. Aturan larangan mudik sudah berlaku sejak 24 April lalu.

Pemerintah khususnya melarang warga untuk mudik dengan daerah asal maupun daerah tujuan zona merah covid-19. Tujuannya untuk mencegah penularan covid-19.(A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya