Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI Ibu Kota Negara, proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur untuk DKI Jakarta diprediksi akan menjadi sorotan. Penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dituntut untuk bisa menyelanggarakan proses pilkada yang berintegritas.
Pengamat politik sekaligus Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Teppi) Jeiry Sumampow mengungkapkan potensi persoalan yang akan muncul dalam pilkada serentak tahun 2017 untuk DKI Jakarta dan 100 daerah lainnya tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama yang telah berlangsung pada 9 Desember 2015 lalu.
Ia menilai permasalahan akan berkutat mengenai keakurasian daftar pemilih serta tingkat kenetralitasan penyelenggara atau personil KPU pada tingkat bawah.
"Persoalan yang dulu dan sekarang masih relatif sama cenderung akan mengulang seperti yang ada di 2015," jelas Jeiry dalam sebuah acara diskusi menyonsong pilkada DKI Jakarta yang diinisiasi oleh Senator DPD untuk wilayah DKI Jakata Abdul Aziz Khafiah, di Jakarta, Jumat (26/2).
Jeiry melanjutkan mobilisasi para penduduk Jakarta yang tinggi bisa membuat pendataan pemilih untuk bisa masuk sdalam daftar pemilih tetap akan bermasalah. Apalagi sumber DPT berupa DP4 yang diserahkan oleh pemerintah kepada penyelenggara hanya diperbahurui atau dimuktahirkan oleh KPU jelang pemilihan kepala daerah.
"Saat ini di Jakarta banyak penduduk yang tinggal di apatertemen, rumah susun, dan juga lapas yang rentan tidak terdaftar. Belum lagi ada perpindahan penduduk karena adanya pernggusuran. Persoalan ini harus dicermati dengan baik," jelasnya.
Sementara itu Komisioner KPUD DKI Jakarta, Muhammad Fadhilah mengungkapkan dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah di Jakarta, KPUD akan berpaotokan pada PKPU yang dibuat oleh KPU Pusat. Ia juga menekankan bahwa pilkada Jakarta berbeda dengan pilkada lainnya. Alasannya adalah Jakarta merupakan daerah istimewa yang mempunyai pertauran khusus terkait pemilihan kepala daerah.
"DKI punya UU khusus yaitu UU 29 tahun 2007. Salah satu pasal yaitu pasal 11 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur mengatur terkait calon yg dinyatakan sebagai pemenang harus memperoleh suara 50+1," tutur Fadhilah.
Fadhilah melanjutkan jika peraturan mengenai pendanaan pilkada tidak diubah dalam rencana revisi UU 8/2015 tentang pilkada, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pilkada DKI lewat APBD 2016. KPUD DKI akan merekerut 220 personil PPK dan 381 personil PPS unutk memenuhi kebutuhan pemilih DKI yang ada di 44 kecamatan.
"Kami berharap para personil di tingkat bawah nanti bisa bekerja secara profesional dan menjaga integritasnya," tuturnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved