Menjajakan Diri dengan Sejumlah Aturan

Sri Cahya Lestari
26/2/2016 00:30
Menjajakan Diri dengan Sejumlah Aturan
(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

PEMBONGKARAN ratusan bangunan liar di kawasan Kalijodo tinggal menghitung hari.

Lokasi yang semula ingar-bingar dengan kehidupan malamnya kini bagaikan kota mati karena telah ditinggalkan para penghuninya sejak pekan lalu.

Di tengah kawasan yang kini sepi itu, satu per satu praktik ilegal yang pernah terjadi di tempat tersebut pun terkuak melalui barang-barang yang tertinggal.

Setelah penyimpanan puluhan senjata tajam, senjata api, ratusan anak panah, hingga kondom yang seluruhnya mencapai empat truk dibongkar polisi, anggota TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Sabtu (20/2), lika-liku kehidupan pekerja seks komersial (PSK) di tempat hiburan malam ilegal itu pun terungkap.

Akhir pekan lalu, buku harian milik salah seorang PSK bernama Dewi yang tertinggal di kafe tempat mangkal-nya mengungkap bahwa jauh di lubuk hati, perempuan itu tidak ingin menjadi PSK.

Belakangan, terkuak pula para PSK tersebut tidak serta-merta bebas mencari lelaki hidung belang dari kafe ke kafe dan seenaknya keluar-masuk Kalijodo.

Sebelum menjadi pelaku prostitusi di kawasan yang berada di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tersebut, mereka harus menandatangani surat pernyataan bahwa mereka akan mematuhi setiap aturan yang ditetapkan pemilik tempat hiburan yang mereka gunakan untuk mangkal.

Hal itu terungkap setelah surat pernyataan sejumlah PSK ditemukan di kawasan yang siap diratakan dengan tanah tersebut, Kamis (26/2).

Surat pernyataan para PSK yang seluruhnya dibuat dengan tulisan tangan dan terdiri dari beberapa poin itu umumnya berisi senada, yakni akan mematuhi beberapa ketentuan.

Surat pernyataan PSK bernama Indah yang ditemukan di Kafe Surya Enjoy, misalnya, terdiri dari tujuh poin.

Poin pertama dan kedua menerangkan kapan ia mulai datang ke Kalijodo, tujuan kedatangannya, dan statusnya.

Poin berikutnya, perempuan yang berpraktik di Kalijodo sejak 14 Februari 2009 itu berjanji akan mematuhi aturan hingga risiko yang akan ditanggung sendiri atas dampak pekerjaannya tersebut.

Setiap surat pernyataan ditandatangani PSK bersangkutan, dibubuhi selembar meterai senilai Rp6.000, dan dilengkapi tanda tangan saksi.

Saksi dalam surat pernyataan Indah yang mencantumkan status janda itu ialah Udin dan Risa.

Perintah bongkar
Terkait dengan rencana pembongkaran lokasi yang bakal dikembalikan sebagai ruang terbuka hijau, kemarin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melayangkan surat peringatan (SP) kedua agar warga membongkar sendiri bangunan mereka.

Berdasarkan pantauan, puluhan petugas dari Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Utara (Jakut) sekitar pukul 11.30 WIB mulai menempelkan lembar SP2 pada setiap bangunan.

Di kawasan Kalijodo wilayah Jakbar, lembar SP2 ditempelkan pada bangunan sepanjang Jalan Kepanduan II, dengan dipimpin Sekretaris Kota Asril Marzuki.

Di wilayah Jakut, surat ditempelkan mulai pintu masuk di Teluk Gong, dengan dipimpin Camat Penjaringan Abdul Khalit yang dikawal puluhan polisi dan Satpol PP.

Proses penempelan SP2 berjalan lancar karena lokasi sudah tidak berpenghuni.

Hal itu berbeda dengan ketika diterbitkannya SP1 pada 18 Februari lalu yang sempat ditentang warga.

"Hanya ada beberapa warga yang masih tinggal dan tengah mengemas barang mereka. Kafe-kafe pun kini sudah kosong," ujar Asril.

Sementara itu, Wali Kota Jakbar Anas Effendi mengatakan, dengan dilayangkannya SP2, pihaknya meminta pemilik atau penghuni agar segera membongkar sendiri bangunan mereka dalam waktu tiga hari sejak surat dikeluarkan, atau kemarin.

"Dalam SP2 kami memberikan batas waktu selama 3 x 24 jam kepada warga untuk mengosongkan tempat tinggalnya," ujar Anas. (MTVN/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya