Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bergerak mencari para pasien yang menggugurkan kandungan di klinik ilegal di kawasan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat.
Pencarian itu menyusul penangkapan 10 tersangka kasus praktik aborsi ilegal pada Jumat (19/2) lalu.
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Adi Vivid menegaskan para pasien yang pernah melakukan aborsi secara ilegal akan turut dijerat pidana.
Hal itu sesuai dengan aturan yang termuat dalam undang-undang bahwa aborsi hanya dapat dilakukan jika kehamilan mengancam nyawa sang ibu dan janin, atau jika kehamilan disebabkan pemerkosaan.
"Kami melihat tidak ada pasien yang datang karena dua pengecualian itu. Mereka yang sengaja melakukan aborsi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Kemudian, KUHP juga menyebut aborsi yang dilakukan dengan sengaja bisa dihukum empat tahun penjara," kata Adi.
Walaupun sudah memegang daftar pasien yang pernah melakukan aborsi, polisi tidak bisa bergerak cepat karena diduga identitas yang dipakai para pasien palsu.
Namun, Adi memastikan pihaknya akan memulai dengan memanggil mereka yang bisa dihubungi dan dimintai keterangan.
Dengan demikian, jumlah tersangka diperkirakan bertambah.
Adi menjelaskan lebih lanjut, para pasien kerap menghubungi para tersangka pascaoperasi.
Mereka mengeluh karena masih ada flek sesudahnya.
Komunikasi itu didapat dari telepon seluler para tersangka setelah disita polisi.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Maria Margaretha mengatakan aborsi hanya boleh dilakukan di rumah sakit.
Setiap tenaga medis yang meminta izin untuk membuka klinik pasti harus menyetujui ketentuan mengenai tidak akan melakukan praktik aborsi.
Pengembangan
Selain mencari pasien, kata dia, dalam pengembangan kasus itu juga polisi mencari klinik lain yang tidak memiliki izin praktik aborsi.
Adi mengatakan baru empat klinik di Raden Saleh yang diduga menjalankan praktik aborsi ilegal.
Informasi itu didapat polisi dari warga setempat. Klinik-klinik itu saat ini dijaga polisi.
Sementara itu, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Adi mengatakan penyidik menemukan tulang-tulang yang diduga dari janin yang digugurkan.
Tulang-tulang itu ditemukan di sebuah lubang di tiap-tiap klinik yang ada di Jalan Cimandiri No 7 dan Jalan Cisadane No 19.
Para tersangka, kata dia, saat pemeriksaan tidak meng-akui adanya lubang pem-buangan janin tersebut.
"Kami sudah serahkan ke bagian forensik untuk tahu apakah tulang itu berasal dari satu individu (janin) yang biasanya sudah berusia lebih dari tiga pekan," tukasnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved