BAP tidak Dilengkapi Alat Bukti, Kasus Kematian Mirna Terancam SP3

Beo/DA/J-1
26/2/2016 05:21
BAP tidak Dilengkapi Alat Bukti, Kasus Kematian Mirna Terancam SP3
(MI/Arya Manggala)

GURU Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyayangkan sikap kepolisian yang memaksakan diri melimpahkan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Padahal, berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan polisi itu tidak disertai alat bukti yang kuat.

"Banyak kasus di kepolisian yang harus dihentikan karena dipaksakan, dalam artian kurang alat bukti. Tapi tetap saja berkasnya diserahkan ke kejaksaan. Alhasil, berkasnya bolak-balik terus antara kejaksaan dan kepolisian. Ujung-ujungnya, polisi harus mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," kata Chudry, kemarin.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi langkah Kejati DKI Jakarta yang mengembalikan BAP kasus itu, kemarin.

Menurut jaksa, di dalam BAP, polisi tidak menguraikan pola pembunuhan sesuai sangkaan dan tidak adanya bukti materiil yang mengarah ke Jessica Kumala Wongso sebagai pemilik sianida.

"Sekali lagi, tanpa alat bukti yang kuat, kasus tersebut bisa dihentikan," ujar Chudry mengingatkan.

Ia berharap polisi segera melengkapi BAP sesuai petunjuk yang telah diberikan jaksa.

Polisi punya waktu 14 hari untuk melengkapi BAP.

Sementara itu, dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat berlangsungnya sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, saksi ahli yang diajukan pemohon, Arbijoto, terpaksa membentak tim kuasa hukum kepolisian selaku termohon.

Mantan hakim agung itu terpaksa membentak lantaran polisi berkeras gugatan Jessica salah alamat.

Menurut polisi, gugatan praperadilan itu seharusnya ditujukan ke Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang.

"Kamu sebagai polisi pernah sekolah hukum apa enggak? Kalau enggak, jangan bicara," bentak Arbijoto.

Nada suaranya semakin tinggi saat menjelaskan isi UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Hukum kepolisian berlaku hierarkis, dari atas ke bawah. Itu menyangkut kewenangan dan tanggung jawab," ucap Arbijoto.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya