Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) ingin menerapkan sanksi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Sanksi bagi pelanggar dalam tahap finalisasi.
"Kami ada rencana Insyaallah memberlakukan mulai besok atau lusa," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany melalui diskusi virtual program Crosscheck bertemakan Resah Daerah Tangkal Wabah, Minggu (26/4).
Baca juga: Warga Berkeliaran Selama PSBB, Anies: Kita Angkut ke GOR
Airin menegaskan, sanksi yang diterapkan berbeda dengan hukuman yang ada di Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya sudah berpesan kepada Forkopima tolong pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 jangan pernah kita gunakan, karena tujuannya adalah karantina kesehatan," ungkap dia.
Ada beberapa jenis sanksi yang sedang dibuat. Di antaranya, orang yang melanggar diwajibkan membuat surat pernyataan. Tugas ini akan dilakukan oleh Gugus Tingkat Kecamatan hingga RT/RW.
"Dan kalau ada ke keramaian kami lagi membuat police line gitu tapi tulisannya gugus tugas," sebut dia.
Dia berharap, upaya tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Tanpa kedisiplinan, upaya PSBB tidak akan berhasil memutus mata rantai penyebaran virus korona.
"Keberhasilan PSBB ini karena saling kebersamaan dan saling menghargai orang yang sudah disiplin betul-betul berkeinginan dan berkomitmen memutus mata rantai. Bagaimana petugas medis berjuang tapi di satu sisi masyarakat harus bisa Harus sama-sama menegakan disiplin," pungkasnya. (Medcom.id/OL-6)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved