Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menganalisis berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai berkas yang menyasar tersangka Jessica Kumala Wongso itu harus dikembalikan karena belum sempurna.
Surat keputusan pengembalian BAP itu ditandatangani oleh Wakil Kepala Kejati DKI M Rum, kemarin, dan hari ini (Kamis, 25/2) akan disampaikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang kepada Media Indonesia membenarkan informasi tersebut.
Akan tetapi, dia enggan menjelaskan secara rinci apa saja materi perbaikan yang diperlukan jaksa penuntut umum.
"Ya, benar berkas diparaf untuk dikembalikan," kata Sudung, kemarin.
Asisten Pidana Umum Kejati DKI Mochamad Nasrun menambahkan, jaksa menerbitkan surat pengembalian berkas (P-18) berikut surat petunjuk yang harus dipenuhi penyidik (P-19).
Menurutnya, proses hukum analisis BAP itu merujuk Pasal 110 KUHAP tentang Penyidikan dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP yang mengatur tata cara penelitian serta pengembalian BAP.
"Setelah berkas dikembalikan, penyidik Polri punya waktu 14 hari untuk melengkapi kekurangan yang kami butuhkan. Semua kebutuhan itu sudah dilampirkan dalam surat P-19," ujar Nasrun.
Sejatinya, apabila pelimpahan tahap satu berupa BAP tersebut tidak menemui kendala, selanjutnya penyidik dapat langsung melakukan pelimpahan tahap dua yang meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.
Sumber Media Indonesia di Kejati DKI mengakui alasan pengembalian BAP Jessica itu ialah penyidik tidak menguraikan pola pembunuhan sesuai sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Selain itu, penyidik pun tidak menyampaikan bukti materiil terkait perjalanan racun sianida yang menjadi alat pembunuh Mirna.
"Kalau penyidik dapat menguraikan letak perencanaan pembunuhan itu, mungkin berkas dinilai tidak bermasalah," ungkap sumber tersebut.
Saat menanggapi pengembalian BAP tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal menyatakan penyidik berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan jika berkas kasus dugaan pembunuhan Mirna dikembalikan.
"Pengembalian berkas itu biasa. Penyidik akan melengkapi dan mengirimkan kembali ke kejaksaan sampai bisa P21."
Mirna meninggal seusai meminum es kopi Vietnam yang diduga dicampur sianida yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Tiga pekan berselang, penyidik kepolisian menetapkan Jessica, sahabat korban, sebagai tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved