13 Tersangka Ditangkap Terkait Aborsi Ilegal

Beo/X-9
25/2/2016 06:55
13 Tersangka Ditangkap Terkait Aborsi Ilegal
(MI/Galih Pradipta)

JAJARAN Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek tiga rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat aborsi ilegal.

Sebanyak 13 orang ditangkap, sedangkan 2 orang melarikan diri.

Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Adi Vivid menjelaskan, kemarin, penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (19/2) silam.

Sebelumnya, polisi wanita menyamar sebagai wanita hamil yang ingin menggugurkan kandungan.

Dalam penggerebekan terhadap dua rumah di Jl Cimandiri No 7 RT 006/004, aparat menangkap empat tersangka, yakni SA yang mengaku sebagai dokter, NE dan HA sebagai karyawan, serta SY yang berperan menjadi calo.

Saat menggerebek rumah di Jl Cisadane No 19, polisi membekuk MN yang mengaku dokter, 4 karyawan, yaitu R, RE, ZT, dan IA.

"Ada pula H, N, HS, dan SH yang berperan sebagai calo, sedangkan MM dan IU buron," jelas Adi.

Dia mengatakan bahwa praktik aborsi itu sudah berlangsung 5 tahun. Untuk mendapatkan pelanggan, mereka memanfaatkan dunia maya dengan biaya aborsi dipatok Rp7,5 juta.

"Mereka menggunakan rumah yang dikamuflasekan menjadi biro perjalanan, salon kecantikan, dan kantor pengacara. Mereka yang mau aborsi tidak diarahkan langsung ke klinik ilegal itu, tapi bertemu di restoran dekat klinik atau melalui calo," ujar Adi.

Menurut Adi, tidak ada satu pun dari tersangka yang merupakan spesialis kandungan.

Hanya ada satu yang benar-benar tenaga medis, yakni MM, itu pun hanya dokter umum.

Parahnya lagi, peralatan dan obat yang ada di tiga rumah tersebut tidak sesuai standar medis.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Maria Margaretha mengatakan alat untuk aborsi ilegal tersebut banyak yang sudah berkarat.

Obat seperti untuk pembiusan dan antibiotik juga sudah kedaluwarsa.

"Tindakan yang dilakukan tidak sesuai standar, bahkan ada janin yang dibuang di kloset," kata Maria.

AKB Adi menyatakan para pelaku aborsi tak berizin tersebut dijerat dengan beberapa pasal dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya