Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERUNGKAPNYA beberapa klinik aborsi ilegal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat tidak lepas dari penyamaran yang dilakukan anggota Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari penyamaran yang dilakukan, kepolisian akhirnya yakin bahwa telah terjadi praktik ilegal.
Sebut saja Brigadir Rina. Polisi perempuan tersebut pekan lalu menyamar sebagai pasien yang ingin menggugurkan kandungannya. Rina datang ke sebuah rumah yang terdapat plang bertuliskan dr Ihsan Oetama, SpOG, Ahli Obstetri - Ginekologi (Kebidanan dan Kandungan).
Kepada resepsionis di klinik tersebut, Rina mengaku hamil akibat berhubungan dengan pacar dan ingin melakukan aborsi. Oleh sang resepsionis, ia diminta membayar uang muka sebesar Rp350 ribu, sementara biaya aborsi Rp7,5 juta.
Anehnya, saat menjalani pemeriksaan kehamilan dengan USG, Rina dinyatakan hamil tujuh pekan. "Padahal, saya baru haid awal Februari," ungkap Rina.
Tidak hanya Rina, penyamaran juga dilakukan Bripka Eka Puput, anggota Subdit Sumdaling lainnya. Seperti Rina, Eka tahu soal klinik aborsi ilegal di kawasan Menteng itu dari dunia maya.
Eka kemudian menghubungi sebuah nomor dan mengaku ingin aborsi. Oleh seseorang yang berinisial MM, Eka diminta datang ke sebuah restoran cepat saji di kawasan Cikini sebelum ke klinik. Namun, Eka tidak menurut dan malah datang ke sebuah rumah di Jalan Cimandiri No 7. Rumah itu tidak jauh dari tempat yang disambangi Rina.
"Ketika datang, saya dihadang oleh penjaga. Ditanya mau apa. Saya bilang mau konsultasi dan sudah janjian dengan MM. Saya tunjukkan percakapan dengan MM, baru lah penjaga itu percaya," ujar Eka.
Berbekal informasi yang akurat, akhirnya polisi melakukan penggerebekan Jumat (19/2). Dari penggerebekan itu, ada 13 orang yang ditangkap dan dua melarikan diri.
Menurut Kasubdit Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Adi Vivid, para pelaku mengaku sudah melakukan praktik aborsi selama lima tahun dan tanpa izin. "Mereka menggunakan rumah yang dikamuflasekan menjadi biro perjalanan, salon kecantikan, dan kantor pengacara," jelas Adi.
Empat tersangka, yakni SA, NE, HA, dan SY diciduk di dua rumah yang ada di Jalan Cimandiri No 7 RT 006 RW 004. SA mengaku sebagai dokter, sementara NE dan HA adalah karyawannya. SY merupakan calo yang bertugas mencari pelanggan.
Kemudian, di rumah ketiga, yang ditangkap berinisial MN yang juga mengaku sebagai dokter. Lalu ada lagi R, RE, ZT, IA. Mereka adalah karyawan. Sisanya adalah H, N, HS, dan SH yang berperan sebagai calo. "Dua tersangka yang buron adalah MM dam IU," kata Adi.
Dikatakan Adi, tidak ada satu pun dari tersangka yang merupakan spesialis kandungan. Hanya ada satu yang benar-benar tenaga medis, yakni MM dan hanya dokter untuk penyakit umum. Parahnya lagi, peralatan dan obat yang ada di tiga rumah itu tidak sesuai standar medis.
Para pelaku aborsi ilegal yang praktik di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dijerat dengan banyak pasal. Hukumannya, pun mulai dari penjara paling lama 10 tahun hingga denda maksimal satu miliar. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved