Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LARANGAN bagi ojek dalam jaringan (ojol) untuk mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta untuk Penanganan Covid-19 serta Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta nomor 71 tahun 2020 tentang PSBB di bidang transportasi.
Keputusan ini diambil dengan berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB meski ada Peraturan Menteri Perhubungan No 18 tahun 2020 yang membolehkan ojek mengangkut penumpang.
Sebelum mengikuti Permenkes, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, sempat ingin agar bisa memfasilitasi agar ojek bisa mengangkut penumpang. Menurutnya hal itu didorong atas dasar hasil pembahasan dengan perusahaan aplikasi ojek daring.
"Kami waktu itu membahas dengan para aplikator dan mereka sudah menyiapkan mekanismenya sehingga yakin ojek daring bisa menjalankan protokol kesehatan," ungkap Anies di Jakarta, Selasa (14/4).
Anies bahkan mengusulkan agar Permenkes direvisi agar bisa memfasilitasi ojek mengangkut penumpang. Namun, usul tersebut ditolak dan hingga kini Permenkes tetap melarang ojek mengangkut penumpang.
Baca juga : Pemrov DKI Salurkan Bansos untuk Warga Empat Tahap
Meski sudah ada Permenhub yang bisa mengakomodasi niatnya, Anies memilih tetap berpegang pada Permenkes.
"Akan tetapi ketika kita susun PSBB ini adalah kebijakan bidang kesehatan. Kebijakan di bidang kesehatan ada unsur transportasi. Setelah kita kaji ketika kita laksanakan hrus in line dengan kebijakan nasional. Ini bukan diskresi kepala daerah. Tapi kebijakan yang diatur di nasional. Kita ikuti pusat agar ketika melangkah kita ini bisa sebarisan menghadapi wabah," ungkapnya.
Ia menyadari dengan membatasi ojek tidak untuk mengangkut penumpang akan menimbulkan konsekuensi bertambahnya warga yang kehilangan pendapatan.
"Oleh sebab itu, kompensasinya kami berikan bantuan sosial berupa paket sembako. Karena itulah yang dibutuhkan warga," tukasnya .(OL-7)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved