Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sempat Ingin Izinkan Ojol Angkut Orang,Anies Pilih Ikut Permenkes

Putri Anisa Yuliani
14/4/2020 23:48
Sempat Ingin Izinkan Ojol Angkut Orang,Anies Pilih Ikut Permenkes
Ojek daring menunjukkan fitur mengangkut penumpang yang hilang dari aplikasi ride sharing(MI/Andry Widyanto)

LARANGAN bagi ojek dalam jaringan (ojol) untuk mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta untuk Penanganan Covid-19 serta Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta nomor 71 tahun 2020 tentang PSBB di bidang transportasi.

Keputusan ini diambil dengan berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB meski ada Peraturan Menteri Perhubungan No 18 tahun 2020 yang membolehkan ojek mengangkut penumpang.

Sebelum mengikuti Permenkes, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, sempat ingin agar bisa memfasilitasi agar ojek bisa mengangkut penumpang. Menurutnya hal itu didorong atas dasar hasil pembahasan dengan perusahaan aplikasi ojek daring.

"Kami waktu itu membahas dengan para aplikator dan mereka sudah menyiapkan mekanismenya sehingga yakin ojek daring bisa menjalankan protokol kesehatan," ungkap Anies di Jakarta, Selasa (14/4).

Anies bahkan mengusulkan agar Permenkes direvisi agar bisa memfasilitasi ojek mengangkut penumpang. Namun, usul tersebut ditolak dan hingga kini Permenkes tetap melarang ojek mengangkut penumpang.

Baca juga : Pemrov DKI Salurkan Bansos untuk Warga Empat Tahap

Meski sudah ada Permenhub yang bisa mengakomodasi niatnya, Anies memilih tetap berpegang pada Permenkes.

"Akan tetapi ketika kita susun PSBB ini adalah kebijakan bidang kesehatan. Kebijakan di bidang kesehatan ada unsur transportasi. Setelah kita kaji ketika kita laksanakan hrus in line dengan kebijakan nasional. Ini bukan diskresi kepala daerah. Tapi kebijakan yang diatur di nasional. Kita ikuti pusat agar ketika melangkah kita ini bisa sebarisan menghadapi wabah," ungkapnya.

Ia menyadari dengan membatasi ojek tidak untuk mengangkut penumpang akan menimbulkan konsekuensi bertambahnya warga yang kehilangan pendapatan.

"Oleh sebab itu, kompensasinya kami berikan bantuan sosial berupa paket sembako. Karena itulah yang dibutuhkan warga," tukasnya .(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya