Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Soal Ojol, Anies Ikuti Permenkes tidak Angkut Penumpang

Putri Anisa Yuliani
13/4/2020 20:32
Soal Ojol, Anies Ikuti Permenkes tidak Angkut Penumpang
Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasinya. Pemprov DKI memutuskan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB.(ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan sikapnya untuk tetap bersandar pada Peraturan Menteri Kesehatan N0 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Penanganan Covid-19 dalam mengatur angkutan roda dua atau ojek selama PSBB.

Anies menegaskan angkutan roda dua atau ojek tidak diperkenankan untuk mengangkut penumpang. Sebab, hal tersebut menyalahi prinsip physical distancing dan berpotensi menularkan virus korona.

Baca juga: ​​​​​​​Jubir Pemerintah Komentari Tumpang Tindih Aturan Ojol

"Aturan mengenai ojol, kita tetap merujuk pada Permenkes terkait PSBB. Kendaraan roda dua bisa untuk barang tapi tidak untuk penumpang. Ini akan ditegakkan," kata Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota, Senin (13/4).

Aturan itu juga berlaku bagi sepeda motor pribadi. Sepeda motor pribadi hanya boleh mengangkut penumpang apabila memiliki alamat yang sama.

"Kalau dari alamat yang sama itu tidak apa-apa. Tetapi jika itu penumpang,  risiko penularannya amat tinggi," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan personel kepolisian dan TNI dalam melakukan pengawasan dan razia kepada angkutan pribadi dan umum. Bukan hanya roda dua tetapi juga roda empat agar mau mematuhi aturan PSBB yang diterbitkan oleh Pemprov DKI yakni Peraturan Gubernur No 33 tahun 2020.

Dalam aturan itu, kapasitas angkutan umum lainnya juga dikurangi menjadi 50%. "Pemprov DKI dengan jajaran kepolisian dan TNI akan sama-sama intensifkan razia dalam konteks itu," tegasnya.

Sebelumnya, terdapat pertentangan aturan di pemerintah pusat. Permenkes No. 9/2020 menegaskan angkutan roda dua tidak boleh mengangkut penumpang terkecuali memiliki alamat yang sama. Sementara di Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 justru membolehkannya asal dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat. (Put/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya