Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan ada 10 jenis angkutan yang masuk dalam daftar prioritas untuk melenggang di jalanan Ibu Kota selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) dini hari.
Untuk layanan transportasi pengangkut barang, semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
"Pertama, angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi," kata Sambodo dalam video sosialisasi PSBB yang diunggah ke seluruh media sosial milik TMC Polda Metro Jaya, Kamis (9/4) pagi.
Selanjutnya, kendaraan yang masuk dalam daftar prioritas kedua selama PSBB berlangsung adalah angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
Baca juga: Kegiatan Belajar dari Rumah Diperpanjang hingga Lebaran
Ketiga, angkutan untuk mengangkut makanan minum dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket. Keempat, angkutan untuk pengedaran uang.
Kelima, angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG). Keenam angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur, dan asembling.
Ketujuh, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor. Kedelapan angkutan truk barang jasa pengiriman, dan kesembilan angkutan bus untuk mengangkut karyawan. Kesepuluh angkutan kapal penyeberangan.
Meski disediakan 10 daftar prioritas untuk kendaraan-kendaraan pengangkut, moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih
diperbolehkan beroperasi di Ibu Kota. Namun, dengan catatan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dalam satu moda transportasi itu.
"Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan namun itu pun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI," ujar Sambodo.
Ia memastikan Polda Metro Jaya tidak akan membatasi akses keluar-masuk dari atau menuju Ibu Kota.
"Tidak ada penutupan atau rekayasa arus lalu lintas akses keluar-masuk Jakarta," katanya.
Kedua pembatasan transportasi dilakukan pada transportasi yang mengangkut penumpang baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum dan moda transportasi yang mengangkut barang. (OL-1)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved