Pemprov DKI Siapkan Sanksi Bagi Ritel Pelanggar Perda

Putri Anisa Yuliani
23/2/2016 19:54
Pemprov DKI Siapkan Sanksi Bagi Ritel Pelanggar Perda
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi denda kepada toko ritel maksimal Rp 25 juta jika tidak menyediakan plastik ramah lingkungan bagi pembeli. Tak hanya ancaman denda, Pemprov DKI tak segan menutup toko ritel tersebut dan memidanakan pengelola.

"Kita sudah punya Perda yang mengatur ini ternyata. Jadi ya kita tegakkan saja Perda ini," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Kota, Selasa (23/2).

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah memang mengatur penyediaan plastik ramah lingkungan oleh retail dan pasar tradisional di wilayah Ibu Kota.

Menurut Ahok, sosialisasi akan dilakukan selama tiga bulan kepada toko-toko ritel di seluruh DKI oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI dan Dinas Kebersihan DKI. Setelah tiga bulan atau mulai Juni, sanksi denda dan penutupan akan diberlakukan.

Ahok menjelaskan, ia tidak ingin terfokus pada harga plastik untuk mengurangi sampah plastik yang dihasilkan masyarakat. Tetapi, ia ingin fokus kepada menggunakan plastik yang ramah lingkungan sehingga lebih cepat terurai dibandingkan plastik biasa.

Sebab lainnya, menurut Ahok, adalah penetapan harga kantong plastik berbayar Rp200 pun tidak akan terlalu berpengaruh pada pemakaian plastik di DKI.

"Karena di DKI juga tidak terlalu ngaruh sebenarnya Rp 200 itu. Malah nanti kalau ditetapkan Rp200 dan standar plastiknya boleh apa saja ya mereka nanti akan sembarangan. Makanya daripada masyarakat tetap tidak ada pengaruh dan plastiknya malah yang tidak ramah lingkungan lebih baik saya tegakkan aturan ini saja," ujarnya.

Ahok menegaskan, sanksi untuk memastikan para toko menggunakan plastik ramah lingkungan. Sebab, harga plastik ramah lingkungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) memang lebih mahal dibandingkan plastik biasa. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya