Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DI tengah merebaknya wabah virus korona, Kapolsek Kembangan Komisaris Fahrul Sudiana malah nekat menggelar pesta nikah.
Acara pernikahan Fahrul di Hotel Mulia Senayan itu digelar pada 21 Maret 2020 atau dua hari setelah Maklumat Kapolri diteken.
Foto resepsi pernikahan tersebut pun diunggah oleh Fahrul lewat akun Instagram miliknya @pauull_21 dan menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Baca juga:Gelar Pesta Pernikahan Saat Pandemi, Kapolsek Kembangan Dicopot
Padahal, pemerintah telah mengimbau untuk melakukan social distancing. Pihak kepolisian juga tengah menjalankan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis soal larangan membuat keramaian massa yang dijalankan sejak 19 Maret silam.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Fahrul telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri yang sudah tegas.
"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (2/4).
"Jadi kalau ada yang tidak menaati, siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," tambahnya.
Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, per Kamis (2/4), Fahrul akan dicopot posisinya dari Kapolsek Kembangan dan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analisis kebijakan.
Yusri pun mengatakan, setiap orang memiliki alasan masing-masing tetap menggelar pesta nikah besar-besaran di kala korona merebak.
Baca juga:DPRD: Jangan Paksakan Formula E, Bantuan Pangan Lebih Urgen
"Itu alasan masing-masing, orang mau kawin. Karena kan dia sudah undang sebelumnya," ujar Yusri.
Yusri menyayangkan sikap Fahrul yang tetap menggelar pesta, padahal sebelumnya Maklumat Kapolri sudah diteken.
"Itu dia kenapa tidak ditunda, tapi kan cuma beda satu hari saja, tanggal 19 Maret maklumat dikeluarkan, tanda tangan, nggak mungkin langsung dikirim. Tetapi konsekuensinya tetap," ucap Yusri. (Ykb/A-3)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved