Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kapolsek yang Gelar Resepsi di Hotel Mulia kini Tugas di Polda

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/4/2020 11:38
Kapolsek yang Gelar Resepsi di Hotel Mulia kini Tugas di Polda
Acara pernikahan Fahrul di Hotel Mulia Senayan itu digelar pada 21 Maret 2020 atau dua hari setelah Maklumat Kapolri diteken.(Instagram @pauull_21 )

DI tengah merebaknya wabah virus korona, Kapolsek Kembangan Komisaris Fahrul Sudiana malah nekat menggelar pesta nikah.

Acara pernikahan Fahrul di Hotel Mulia Senayan itu digelar pada 21 Maret 2020 atau dua hari setelah Maklumat Kapolri diteken.

Foto resepsi pernikahan tersebut pun diunggah oleh Fahrul lewat akun Instagram miliknya @pauull_21 dan menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Baca juga:Gelar Pesta Pernikahan Saat Pandemi, Kapolsek Kembangan Dicopot

Padahal, pemerintah telah mengimbau untuk melakukan social distancing. Pihak kepolisian juga tengah menjalankan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis soal larangan membuat keramaian massa yang dijalankan sejak 19 Maret silam.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Fahrul telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri yang sudah tegas.

"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (2/4).

"Jadi kalau ada yang tidak menaati, siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," tambahnya.

Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, per Kamis (2/4), Fahrul akan dicopot posisinya dari Kapolsek Kembangan dan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analisis kebijakan.

Yusri pun mengatakan, setiap orang memiliki alasan masing-masing tetap menggelar pesta nikah besar-besaran di kala korona merebak.

Baca juga:DPRD: Jangan Paksakan Formula E, Bantuan Pangan Lebih Urgen

"Itu alasan masing-masing, orang mau kawin. Karena kan dia sudah undang sebelumnya," ujar Yusri.

Yusri menyayangkan sikap Fahrul yang tetap menggelar pesta, padahal sebelumnya Maklumat Kapolri sudah diteken.

"Itu dia kenapa tidak ditunda, tapi kan cuma beda satu hari saja, tanggal 19 Maret maklumat dikeluarkan, tanda tangan, nggak mungkin langsung dikirim. Tetapi konsekuensinya tetap," ucap Yusri. (Ykb/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya