Anggota Dewan Mangkir, Rapat Paripurna DPRD DKI Tertunda

Putri Anisa Yuliani
22/2/2016 18:41
Anggota Dewan Mangkir, Rapat Paripurna DPRD DKI Tertunda
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

RAPAT Paripurna DPRD DKI yang dijadwalkan dilaksanakan Senin (22/2) ditunda. Seharusnya rapat digelar untuk mendengar laporan Badan Legislasi (Baleg) DPRD dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKI Jakarta 2035.

Laporan tersebut berisi kesimpulan Baleg dari hasil pembahasan yang turut memasukan saran dari tokoh masyarakat dan lembaga ahli saat dilakukan audiensi. Sekretaris Dewan, Muhammad Yuliadi mengatakan penundaan ini terjadi karena kehadiran anggota dewan yang tidak memenuhi kuorum.

"Karena tidak kuorum. Jumlah anggota dewan kan 106 orang. Untuk kuorum butuh 2/3 yang harus hadir atau minimal 71 orang. Tadi hanya 48 orang yang hadir," kata Yuliadi di Gedung DPRD DKI, Senin (22/2).

Yuliadi mengatakan alasan para anggota dewan yang tidak menghadiri rapat paripurna bermacam-macam. Namun, sebagian besar karena memiliki tugas kerja keluar kota.

Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKI Jakarta 2035 diketahui adalah Raperda yang sudah diajukan sejak tahun lalu dan belum selesai hingga kini.

Dengan tertundanya Rapat Paripurna ini, pengesahan Raperda yang juga mengatur peruntukkan reklamasi ini akan semakin lama. Rapat Paripurna untuk mendengar laporan Balegda pun akan dilaksanakan kembali pada Jumat (26/2). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya