Sindikat Penipu Transaksi Online Diringkus

Anshar Dwi Wibowo
22/2/2016 18:05
Sindikat Penipu Transaksi Online Diringkus
(Ilustrasi)

TIM Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus komplotan penipu berjumlah lima orang yang memanfaatkan situ jual beli online untuk memperdaya mangsanya. Total kerugian dari modus penipuan tersebut mencapai Rp10,1 miliar.

"Ditkrimsus bebrapa waktu yg lalu melakukan penangkapan lima orang tersangka di (Kabupaten) Sidrap (Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan),".ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di Jakarta, Senin (22/2).

Mujiyono mengatakan, salah satu dari lima pelaku masih berstatus mahasiswa. Masing-masing anggota berinisial H (34) yang merupakan pemilik rekening, AS (23) sebagai penyedia rekening, Z (49) sebagai pencari korban, R (32) sebagai pencari korban, dan B (33) sebagai pihak yang melakukan komunikasi dengan korban.

Modusnya, pelaku membuat aku palsu di situs jual beli online seperti olx.co.id, bukalapak.com, tokopedia.com, kaskus.co.id, dan lain sebaganya. Menurut Mujiyono, pelaku mempromosikan barang-barang seperti mobil, sepeda motor, jam tangan, batu akik, hingga telepon seluler.

"Setelah pelaku berkenalan kemudian sepakat agar mentransfer sejumlah uang yg disepkati. Rekening sudah disiapkan tapi setelah mengirimkan uang, ternyata tidak dikirimkan. Itu modusnya pelaku," tuturnya.

Mujiyono menuturkan, total korban penipuan selama 2015 sebanyak 93 orang. Total kerugiannya mencapai Rp10,1 miliar. Barang bukti yang disita antara lain 14 telepon seluler, 32 rekening bank (BRI, Mandiri, BNI, Bank Muamallat, dan BCA, satu komputer jinjing, dan satu CPU. Selain itu ada juga mobil Honda CRV, mobil Daihatsu Grand Max, mobil Honda Freed, dan sepeda motor Yamaha Fino yang dibeli dengan uang hasil kejahatan.

Menurutnya, total kerugian dan orang yang tertipu masihlah banyak. Sebab, modus penipuan seperti ini sering dipakai. "Laporan kejahatan dengan modus operandi ini cukup banyak. Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini karena dimungkinkan akan ditemukan korban yang lebih banyak lagi," tuturnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Marketing Communication Manager OLX Indonesia Hermanto, mengapresiasi tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Pun, pihaknya selalu meminta masyarakat untuk waspada. Selain itu, tim dari OLX akan mengintensifkan pengawasan transaksi online. Apabila ada transaksi yang mencurigakan akan ditindak.

"OLX selalu mengingatkan utk selalu waspada. Disosialisasikan setiap hari. Kejahatan tidak hanya terjadi di dunia online, semua harus waspada. Kami selaku OLX akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian. Efek jeraanya diharapkan mulai kelihatan dan banyak yang kapok," tuturnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya