Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Covid-19 Mewabah, Sejumlah Masjid Masih Adakan Salat Berjamaah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/3/2020 14:02
Covid-19 Mewabah, Sejumlah Masjid Masih Adakan Salat Berjamaah
Ilustrasi salat berjamaah.(MI/Pius Erlangga)

BEBERAPA Masjid di Jakarta dan Bekasi terpantau tetap melaksanakan ibadah salat Jumat dan masih dipenuhi jemaah.

Walau Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah sudah mengeluarkan imbauan untuk beribadah di rumah, namun hal itu tidak dihiraukan.

Salah satu warga Bekasi, Tyo, mengatakan Masjid Jami Al Hikmah yang berada di Bintara, Bekasi Barat, dipenuhi para Jemaah.

“Saya mau beli makan dan kebetulan lewat masjid. Saya lihat masjid masih ramai seperti biasanya,” ujar Tyo kepada Media Indonesia, Jumat (20/3).

Adapun Bekasi merupakan salah satu daerah dengan risiko penyebaran virus korona (Covid-19) yang tinggi. Hingga kini, terdapat 9 orang dinyatakan positif korona dan 66 berstatus suspect.

Baca juga: Imam Istiqlal Jelaskan Anjuran Nabi Soal Ibadah Saat Bencana

Tak hanya di Bekasi, masjid di daerah Palmerah, Jakarta Barat, pun terpantau tetap melaksanakan ibadah salat Jumat seperti biasanya.

“Masih terlihat ramai seperti biasanya,” ujar salah satu warga Palmerah.

Jakarta juga menjadi salah satu daerah dengan kasus positif korona paling besar, dibandingkan wilayah lainnya. Per Jumat (20/3), sebanyak 210 orang di Jakarta tercatat positif Covid-19.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus korona. Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanuddin, menekankan setiap umat Islam yang berada di daerah berpotensi tinggi terjangkit Covid-19, diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

"Berdasarkan ketetapan otoritas berwenang, maka seseorang boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," jelas Hasanuddin.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya