Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mencabut sementara kebijakan Ganjil Genap di seluruh jalanan Ibu Kota. Keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat dengan Forkompimda khususnya Polda Metro Jaya, terkait penanganan COVID-19 di Balai Agung, Minggu (15/3).
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, selama ini Pempov DKI Jakarta memang gencar mengampanyekan penggunaan moda transportasi umum massal kepada warga Ibu Kota. Namun, mudahnya penularan COVID-19 membuat Pemprov harus meminimalisir penyebarannya, salah satunya menganjurkan penggunaan kendaraan yang memiliki potensi minim penularan.
Baca juga: Pemerintah Belum Terapkan Opsi Lockdown
“Terkait dengan lalu lintas dan transportasi, dalam kondisi normal kita menganjurkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum daripada kendaraan pribadi. Saat ini, potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi, karena itu kita akan menghapuskan atau mencabut sementara kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim penularaan,” papar Anies, Minggu (15/3).
Kebijakan pencabutan Ganjil Genap tidak memiliki batasan waktu. Nantinya, saat penyebaran COVID-19 sudah mereda, kebijakan ganjil genap akan diberlakukan kembali. Pencabutan kebijakan ganjil genap akan berlaku aktif mulai Senin (16/3).
“Ini tidak diberlakukan dua minggu atau lebih, tapi kita cabut sementara dan akan diberlakukan lagi ketika kondisi (penanganan terhadap covid 19) sudah dalam kontrol kita,“ tegasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved