Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 120 warga negara Sri Lanka uang diseludupan ke Pulau Reuinion, Perancis ternyata di berangkatkan dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, warga negara asing yang berusaha meninggalkan negaranya menjadikan Indonesia sebagai tempat transit karena menerapkan kebijakan visa on arrival.
"Jadi mereka boleh datang tanpa visa. Masuk ke Indonesia kan boleh. Dari sini mereka mencari upaya untuk pergi ke negara-negara pinggir pesisir yang bisa ditempuh. Sebenarnya cukup berisiko melintasi samudera. Biasanya mereka mencari orang-orang yang mampu berlayar dengan rute panjang seperti itu," ungkap Listyo, Sabtu (14/3).
Penyelundupan tersebut diketahui terjadi pada 30 Maret 2019 dengan menggunakan Kapal Langkah Pasti-9 yang dinahkodai Basri Mantiri dan dua orang anak buah kapal, yakni Muhamad Aziz dan Haryanto. Ketiganya merupakan WNI.
Sementara itu, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, nahkoda dan ABK kapal tersebut menjalani hukuman di Pulau Reunion. Nahkoda kapal divonis 1,5 tahun penjara, sementara dua ABK dijatuhi hukuman 1 tahun. Namun, lanjut Ferdy, dua ABK tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia.
"Dua ABK sudah balik, ini yang kami ajak untuk pengembangan," terangnya.
Dari pengembangan tersebut, Korps Bhayangkara sejauh ini berhasil menangkap dua orang. Pada Selasa (10/3) lalu, polisi menangkap Rizal yang bertugas merekrut dua ABK tersebut. Ia ditangkap di Pulau Karimun.
Dua hari kemudian, tepatnya Kamis (12/3), Juan Avel alias Toni ditangkap di kediamannya di Perumahan Titian Indah, Kota Bekasi. Ia merupakan penyedia kapal sekaligus bahan bakar dan makanan selama perjalanan dari Pelabuhan Ratu ke Pulau Reunion. Ia juga berperan membayar gaji ABK sebesar Rp2 juta.
Pihak kepolisian masih mengejar satu orang yang menjadi bagian dari sindikat tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 120 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setiap WNA yang hendak diseludupkan tersebut haru smembayar biaya sebesar Rp75 juta per orang.
"Rp75 juta kalau nggak salah, per kepala, lumayan sih" kata Ferdy kepada Media Indonesia, Sabtu (14/3). (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved