KPK Banding kasus Suryadharma Ali

Cahya Mulyana
19/2/2016 20:38
KPK Banding kasus Suryadharma Ali
(MI/MOHAMAD IRFAN)

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan KPK sudah ajukan permohonan banding atas terdakwa Suryadharma Ali ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Alasannya, vonis pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan TIndak Pidana Korupsi Jakarta tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Soal banding SDA, Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan banding pada 12 Januari 2016, memori banding disebutkan alasan banding karena pidana pokok yang dijatuhkan sangat ringan dari tutnutan 11 tahun penjara dan 750 juta subsider 6 bulan tapi divonis hanya 6 tahun,"paparnya.

KPK pun mengajukan banding itu karena tuntutan untuk mencabut hak menduduki jabatan publik pascahukum penjara tidak dipenuhi. "Pun terkait pidana tambahan juga tidak dikabulkan dan pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik,"jelasnya.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum SDA, Humprey Djemat menerangkan sudah bertemu SDA dengan agenda membicarakan persiapan hadapi gugatan banding KPK. Hal itu pun sudah dilakukan persiapan termasuk dengan permohonan banding dari pihaknya juga.

"Sedang kita siapkan, permohonan bandingnya, nanti kita bicarakan dengan Pak SDA karena dua-duanya banding kan. Jaksanya banding, Pak SDA banding. Klau begitu berarti dua-duanya buat memori banding dan dua-dianya buat kontra memori banding,"terangnya di Gedung KPK, Jumat (19/2).

Ia menerangkan alasan ajukan banding karena menilai 6 tahun yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama tidak sesuai dengan harapan. "Pak SDA tidak bisa menerima putusan hukuman 6 tahun. Dia maunya bebas. Kita harus menyiap argumentasi supaya dia dapat hukuman ringan atau bebas," tukasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya